Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Musnahkan Ribuan Handphone Ilegal
Oleh : Wandy
Rabu | 03-07-2019 | 17:28 WIB
pemusnahan-hape1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan ribuan handphone, Ballpress dan makan kadaluarsa dengan cara di bakar. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri memusnahkan ribuan unit handphone ilegal, ballpres dan bahan makanan yang merupakan hasil tegahan. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara di bakar. Rabu (3/7/2019).

Sebanyak 7.898 unit handphone merk Xiaomi dengan berbagai tipe tersebut merupakan hasil penindakan dari petugas bea dan cukai sejak 2016 hingga 2019. Dan pemusnahan barang bukti tersebut setelah melalui proses hukum dan telah ditetapkan oleh pengadilan negeri Karimun sehingga barang tersebut harus disita dan dimusnahkan.

Kakanwil DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan, berdasarkan data yang diberikan Bidang Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kepri. Barang Milik Negara(BMN) bekas tegahan yang statusnya siap untuk dimusnahkan terdiri dari jenis bahan makanan, pakaian maupun barang elektronik yang harus dimusnahkan baik karena alasan tidak selesai kewajiban kepabeanannya maupun merupakan jenis barang larangan dan/atau pembatasan.

"Sedangkan akumulasi nilai barang dari BMN bekas tegahan yang sudah mendapat peruntukan dari DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 9.802.281.042," paparnya.

Menurut Agus, pemusnahan itu sendiri dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi DJBC Kepri untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang membahayakan juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

"Kita tentunya disertai dengan dukungan masyarakat terus berusaha untuk menekan angka impor maupun ekspor ilegal agar tidak memberikan dampak yang dapat mengganggu keseimbangan perekonomian bangsa," katanya.

Editor: Yudha