Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pekanbaru Vonis Bebas Caleg Gerindra Tanjungpinang M Apriyandi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-07-2019 | 17:04 WIB
money-politik-tpi111.jpg Honda-Batam
Terdakwa M. Apriyandi jalani sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memvonis bebas terdakwa kasus politik uang Caleg Gerindra M. Apriyandi.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa M. Apriyandi dinyatakan terbukti melakukan pidana pemilu politik uang, Caleg Gerindra M. Apriyandi divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/6/2019).

Berdasarkan data dari website resmi https://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/pt-pekanbaru, pada Sistem Informasi Peluncuran Perkara (SIPP) PT Pekanbaru yang diregister pada tanggal 1 Juli 2019 dan berdasarkan musyawarah yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Dolman Sinaga, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Tahan Simamora dan Hasmayetti.

Dalam putusannya Menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut, Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut.

Sehingga menyatakan terdakwa M. Apriyandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak), memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Sementara itu uang tunai Rp 600 ribu, satu unit handphone merk OPPO Tipe CPH1729, 1 unit handphone merk Lenovo Hitam, 1 Unit hanphone merk Samsung warna hitam, Screenshot Chat Whatsapp antara Eni dan Dewi terkait pengumpulan Kartu Keluarga untuk mendukung suara M Apriyandi pada Pemilu 2019, Screenshot Group Whatsapp "KORLAP READY" dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan pihaknya belum menerima putusan resmi dari PT Pekanbaru.

"Informasinya bebas tapi saya konfirmasi dahulu pihak PT Pekanbaru. Nanti saya kabarin," singkatnya.

Editor: Yudha