Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan RUUK DIY

Polemik Mulai Bergeser ke Parlemen
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Rabu | 26-01-2011 | 12:23 WIB

Jakarta, batamtoday - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi hari ini Rabu 26 Januari menyampaikan konsep Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) di Komisi II DPR RI.

Polemik tentang Keistimewaan Yogyakarta kini beralih ke arah perdebatan formal pada tataran institusi negara, terutama menyangkut kedudukan Sultan dan Gubenur Yogyakarta.

Konsep RUUK DIY yang diusung pemerintah menempatkan Sultan sebagai Gubernur Utama, dan ditetapkan beradasr garis keturunan, sedangkan Gubernur dipilih melalui proses pemilu dan demokrasi.

"Rapat dengan Mendagri hari ini untuk melihat paparan pemerintah tentang konsep RUU Keistimewaan Yogyakarta," ujar Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu Januari 26 Januari 2011.


Dalam rapat ini, Chairuman menuturkan, Mendagri akan menyampaikan usulan revisi pemerintah atas RUUK DIY. DPR bersama DPD terlebih dahulu menyimak kemajuan usul pemerintah ini.

"Kita nanti juga akan mendengarkan pandangan DPD, nanti juga anggota diperkenankan memperdalam. Namun begitu, belum ada perdebatan konsep," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Chairuman, Komisi II DPR mengagendakan rapat dengan Mendagri untuk menyampaikan pandangan fraksi. Baru setelah itu akan dilakukan kunjungan menyerap aspirasi ke Yogyakarta.

Komisi II juga pada waktunya akan melakukan kunjungan untuk menyerap langsung aspirasi, dan kemungkinan Sultan HB X juga akan dilibatkan, kata Chairuman.

"Setelah itu maka kita akan susun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) untuk dibahas di Panja RUUK DIY Komisi II DPR," tandasnya.

Pada beberapa waktu lalu, Rakyat Jogya tumplek di depan gedung DPRD DIY dan menyatakan sikap final untuk kedudukan Sulatan dan Gubernur DIY bahwa, Sultan Yogyakarta adalah otomotis sebagai Gubernur Yogyakarta dan menolak pemeilihan Gubernur melalui mekanisme peilu.

Jika pemerintah pusat tetap memaksakan kehendaknya, rakyat Yogyakarta menuntut referendum pisah dari NKRI.