Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Sabu 118 Gram dalam Dubur, TKW Asal Lombok Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-07-2019 | 15:28 WIB
tkw-lombok.jpg Honda-Batam
Terdakwa Srinawati, usai divonis 10 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Srinawati, TKW asal Lombok yang kedapatan membawa sabu sebarat 118 gram dalam duburnya di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, beberapa waktu lalu, akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Reni Pitua Ambarita, Martha Napitupulu dan Egi Novita di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (2/7/2019) sore. Di mana, majelis meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," ujar Reni, membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdakwa menyampaikan terima begitu juga dengan jaksa penuntut umum, di mana tuntutan sama dengan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Sirnawati menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan tujuan Lombok melalui Batam menggunakan jalur laut.

Kasus ini terungkap ketika terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Batam pada saat turun di Terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Feri Batam Center.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu kapsul dibalut plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 118 gram yang disembunyikan dalam duburnya.

Editor: Gokli