Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyebar Video dan Foto Porno Istri Pengusaha di Batam Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Oleh : Redaksi
Rabu | 03-07-2019 | 11:52 WIB
bokep-china-IRT.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yohanes Handoko, usai divonis 3 tahun 6 bulan di PN Batam, Selasa (2/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yohanes Handoko, terdakwa yang menyebar video dan foto porno seorang istri pengusaha di Batam, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Di mana, video dan foto itu digunakan terdakwa untuk memeras korbannya.

Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Reni Pitua Ambarita, Martha Napitupulu dan Egi Novita menyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) ke-3 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan," ujar Reni, membacakan amar purusan, Selasa (2/7/2019).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Vonis terhadap terdakwa ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa Samuel Pangaribuan. Di mana, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya, menyatakan hal yang memberatkan, terdakwa melakukan pemerasan, mengakibatkan korban depresi hingga hingga mengeluarkan biaya pengobatan di Rumah Sakit Jiwa Singapura sebesar Rp 400 juta.

Sementara dalam pemerasan itu, awalnya terdakwa meminta uang Rp 380 juta agar video dan foto porno terdakwa tidak disebar luaskan. Namun, korban baru memberikan Rp 1 juta, hingga akhirnya video dan foto porno itu disebarkan luaskan jejaring sosial.

Untuk diketahui, korban dengan terdakwa berkenalan lewat media sosial Facebook. Setelah akrab, mereka ketemuan di Batam, dan akhirnya terdakwa berhasil merekam video dan foto telajang korban saat mereka menginap di salah satu hotel.

Editor: Gokli