Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak, Direktur PT KTMA Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-07-2019 | 18:29 WIB
sidang-vonis-dompak1.jpg Honda-Batam
Sidang vonis kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak dengan terdakwa Berto Riawan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berto Riawan sebagai Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA), terdakwa korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim, Sumedi serta didampingi hakim anggota Yon Efri dan Joni Gultom menyatakan berdasarkan fakta, data dan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dalam proyek pembangunan Jembatan Dompak dari dana APBN 2015 yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,054 miliar.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Sumedi.

Selain itu dikenai hukuman pokok, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 170 juta. Namun jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir

Adapun modusnya, terdakwa Haryadi sebagai PPK Proyek dan Berto Riawan sebagai Direktur Cabang PT KTMA yang memenangkan tender proyek melakukan penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan dan pembayaran proyek, hingga pelaksanaan tidak sesuai dengan progress pelaksanaan dan aitem proyek yang dilaksanakan hingga proyek tidak siap, tetapi dana proyek sudah dicairkan 100 persen.

Selain itu, kedua tedakwa juga dikatakan terbukti menerima dana dari Abdul Rohim Kasim Jo selaku Dirut PT IMS sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak perjanjian yang dibuat Berto Irawan dan Abdulrohim Kasim Jo dengan pemberian fee proyek Rp 170 juta dan Haryadi selaku PPK menerima dana hingga ratusan juta rupiah.

Editor: Yudha