Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Belum Tetapkan Jadwal Pleno Penetapan Caleg Hasil Pemilu 2019
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-07-2019 | 17:29 WIB
ketua-kpu-kepri21.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Kepri, Sri Wati. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan, Pleno penetapan calon legislatif (Caleg) DPRD Kepri hasil Pemilu 2019 hingga saat ini belum ditentukan.

Ketua KPU Kepri, Sri Wati mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan penetapan registrasi MK, terhadap PHPU dari Provinsi Kepri Kepri serta surat panggilan dari MK sebagai pihak termohon atau terkait atas gugatan Partai dan Caleg di Kepri.

"Untuk penetapan calon tetap dari hasil pemilu 2019 masih menunggu hasil keputusan MK, dalam pendaftaran PHPU dalam buku registrasi perkara Konstitusi," ujarnya pada wartawan, Selasa (2/7/2019).

Setelah penetapan gugatan PHPU di registrasi perkara Konstitusi. MK selanjutnya memberitahu ke KPU RI caleg dan partai mana yang mengajukan PHPU memenuhi materi.

Demikian juga partai dan caleg yang tidak mengajukan gugatan secara menyeluruh, juga akan ditetapkan MK. Selanjutnya, hal itu menjadi pedoman pada KPU.

"Apakah nanti pada caleg dan partai yang tidak ada gugatan, akan langsung ditetapkan atau sampai menunggu putusan final MK atas permohonan sengket yang diajukan menuggu sampai selesai sidangnya, KPU masih menunggu hasil putusan MK," kata Sri.

Ataa daaar iru, sambung Sri, Pihak KPU hingga saat ini belum menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan dan masih menunggu MK mengeluarkan registrasi gugatan perkara Konstitusi.

Sri juga mengatakan, berdasarkan pengajuan PHPU ke MK terdapat 9 gugatan dan permohonan yang diajukan Caleg dan Partai sari Kepri, meliputi, Kabupaten/kota DPRD Provinsi serta DPR-RI.

"Apakah dapat diterima dan teregister di Perkara MK, nanti kita lihat," ujarnya.

Editor: Yudha