Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Kemenkeu Cairkan Gaji ke-13 PNS Rp 11,1 Triliun
Oleh : Redaksi
Selasa | 02-07-2019 | 17:05 WIB
uang-kartal14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mencapai Rp 11,1 triliun pada hari ini. Angka ini mencapai 55,5 persen dari total anggaran gaji ke-13 PNS yang dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yakni Rp20 triliun.

"Jadi memang pada 2 Juli, gaji ke-13 sudah dicairkan dengan jumlah tersebut," jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Marwanto Harjowiryono, Selasa (2/7/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan sebanyak 99,9 persen dari satuan kerja di kementerian dan lembaga (K/L)sudah mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dengan demikian, mayoritas satuan kerja sebenarnya sudah bisa mencairkan gaji ke-13 tersebut.

Meski mayoritas satuan kerja sudah bisa membayar gaji ke-13, namun dana yang cair baru setengahnya. "Dan ini merupakan posisi pada pukul 10 pagi ini," tutur dia.

Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Sesuai beleid tersebut, gaji ke-13 bagi PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Bahkan, gaji ke-13 paling besar juga mencakup tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menyebut pembayaran gaji ke-13 PNS daerah bakal dilakukan pada Juli. Menurutnya, seluruh pemda sudah berkomitmen untuk melakukan hal tersebut dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

"Sejauh ini belum ada daerah yang menyatakan akan membayar gaji ke-13 setelah bulan Juli. Untuk itu, kami asumsikan semua daerah membayar gaji ke-13 paling lambat di bulan Juli ini," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha