Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arifin Nasir Jadi Tersangka

Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Korupsi Pembangunan Monumen Bahasa Melayu Penyengat
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-07-2019 | 16:40 WIB
kantor-kejati-kepri12.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyegat, Kota Tanjungpinang, dengan anggaran kegiatan Rp12,5 miliar, dari penyidik Polda Kepri pada Senin (24/6/2019) lalu.

Kasipenkum Ali Rahim Hasibuan membenarkan telah menerima SPDP kasus tersebut dengan tiga tersangka Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri, Direktur PT Sumber Tenaga Baru dan Muhammad Yasir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Sudah terima beberapa hari lalu, dengan tersangka Arifin dan kawan-kawan," ujar Ali, Selasa (2/7/2019).

Diketahui bahwa proyek Monumen Bahasa Melayu di Pulau Penyegat dibangun Gubernur Kepri (alm) HM Sani sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai pahlawan nasional di bidang bahasa.

Peletakan batu pertama proyek monumen itu dilakukan (alm) HM Sani pada Senin, 19 Agustus 2013 silam. Pembangunan monumen dengan 10 lantai ini berdasarkan hasil mufakat 12 Kebudayaan Melayu antara Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan LAM Provinsi Riau pada Seminar Nasional Bahasa Indonesia di Pekanbaru pada 2010 silam.

Proyek ini sendiri menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang kala itu sebagai Kepala Dinas-nya dijabat Arifin M Nasir. Ia yang bertanggungjawab penuh karena sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Rancangan pembangunan itu sendiri meliputi tiga tahap, yakni pembangunan pertama pekerjaan dan pemotongan lahan yang dilanjutkan dengan pekerjaan struktur basemen 1 dan 2 yang dialokasikan dari anggaran APBD tahun 2013 sebesar Rp 4 miliar.

Pembangunan tahap kedua dilanjutkan membangun basemen hingga 10 lantai dengan atap spektrum dengan anggaran Rp 8 miliar.

Tahap ketiga pembangunan dilanjutkan prmasangan elektrikal, sanitasi, landscape, jalan lingkungan, serta pencahayaan dengan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Total keseluruhan anggaran pembangunan gedung dengan ornamen huruf Arab alif bernilai Rp 16 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. BPKP Provinsi mencuim pekerjaan monumen penuh syarat korupsi. Laporan hasil audit dikeluarkan BPKP tahun 2015 lalu.

Gayung bersambut, pada 2017, Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah mengangkat kasus ini. Sejumlah orang yang terlibat pembangunan proyek seperti pengguna anggaran pembangunan Monuman Bahasa Melayu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri Arifin Nasir, Direktur PT Sumber Tenaga Baru M Yunus, dan sebagai sub-kontraktor pelaksanaan pekerjaan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejati. Proses pidana dugaan korupsi hingga kini juga ikut mangrak.

Pengakuan Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mizar Bahtiar memberikan secerca harapan. Pasalnya, Kasus dugaan koruosi itu diangkat Polda Kepri tahun 2019 ini.Ia juga mengaku sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri.

Editor: Yudha