Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdik Lingga Wajibkan Setiap Sekolah Ikut Aturan Zonasi dalam PPDB
Oleh : Bayu Yiyandi
Selasa | 02-07-2019 | 16:04 WIB
ppdb-lingga-19.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Lingga - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lingga mewajibkan setiap sekolah baik tingkat TK, SD maupun SMP untuk tetap mengikuti aturan Zonasi Wilayah sesuai Peraturan Mendikbud nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Disdik menekankan agar setiap sekolah menerapkan aturan tersebut.

"Terkait PPDB ini kita wajibkan setiap sekolah pakai sistem Zonasi, karena sudah ada aturannya," kata Kepala Disdik Lingga, Junaidi Adzam kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (2/7/2019).

Disdik sendiri terang Junaidi juga sudah membuat Surat Edaran (SE) bernomor 422.1/Disdik-PPD/2124 tertanggal 21 Mei 2019 kemarin dan telah di edarkan ke seluruh sekolah yang ada di Lingga baik swasta maupun negeri. Dengan harapan pemerataan pendidikan bisa merata.

"Jadi dengan aturan ini tidak ada sekolah yang difavoritkan lagi, sama semua," ujarnya.

Di samping itu, sejak PPDB mulai dibuka, Junaidi mengaku pihaknya belum menemukan kendala berarti yang terjadi dilapangan. Meski demikian, dia juga tidak menafikan ada beberapa orang tua murid yang ingin mendaftarkan ke sekolah di luar zonasinya.

"Masalah tetap ada menyangkut bagaimana memberikan pemahaman kepada orangtua murid, cuma bisa kita antisipasi. Alhamdulillah selama pelaksanaan berjalan cukup lancar," tuturnya.

Editor: Gokli