Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak, Haryadi Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-07-2019 | 15:16 WIB
koruptor-dompak.jpg Honda-Batam
Haryadi, saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hariyadi, pegawai KSOP Tanjungpinang, terdakwa korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang divonis 6 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).

Dalam amar putusan, majelis hakim, Sumedi didampingi Yon Efri dan Joni Gultom menyatakan berdasarkan fakta, data serta keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, dalam proyek pembangunan Jembatan Dompak dari dana APBN 2015 yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,054 miliar.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer jaksa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pembertasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dengan hukuman 6 tahun penjara dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Sumedi.

Baca: Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak, Direktur PT KTMA Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Selain itu, dikenai hukuman pokok, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 420 juta. Namun jika tidak dapat mengembalikan uang pengganti maka diganti dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, Sevnil Asmedi dan Sri Ernawati menyatakan menerima, tetapi jaksa Nolly Wijaya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Berto Riawan sebagai Direktur Cabang PT KTMA divonis terpisah pada hari ini juga.

Adapun modusnya, terdakwa Haryadi sebagai PPK Proyek dan Berto Riawan sebagai Direktur Cabang PT KTMA yang memenangkan tender proyek melakukan penyimpangan dalam proses pelelangan, pelaksanaan dan pembayaran proyek, hingga pelaksanaan tidak sesuai dengan progress pelaksanaan dan aitem proyek yang dilaksanakan hingga proyek tidak siap, tetapi dana proyek sudah dicairkan 100 persen.

Selain itu, kedua tedakwa juga dikatakan terbukti menerima dana dari Abdul Rohim Kasim Jo selaku Dirut PT IMS sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak perjanjian yang dibuat Berto Irawan dan Abdulrohim Kasim Jo dengan pemberian fee proyek Rp 170 juta dan Haryadi selaku PPK menerima dana hingga ratusan juta Rupiah.

Editor: Gokli