Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Hilangkan C1 Plano, Ketua PPK Bintan Timur Divonis Hukuman Percobaan
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-07-2019 | 11:52 WIB
ppk-pemain.jpg Honda-Batam
Mohammad Ridhwan, Ketua PPK Bintan Timur saat divonis hukuman percobaan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mohammad Ridhwan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, yang didakwa melakukan pidana Pemilu dihukum 1 bulan penjara dengan masa percobaan 2 bulan di Pengadila Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (2/7/2019).

Majelis hakim, Sumedi didampingi Awani Stiyowati dan Jhonson Sirait, dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romano Suryo Prayogo dan Yogi Nugraha Setiawan, melanggar pasal 505 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara dan denda Rp 4 juta subsider 1 bulan, dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali, sebelum habis masa percobaan selama 2 bulan, terdakwa melakukan tindak pidana sebagai mana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujar Sumedi.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro, M Indra Kelana, Janurasyah dan Gini Panjaitan menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 3 bulan penjara dan denda Rp 8 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, diduga lakukan kecurangan dan sengaja menghilangkan dokumen logistik Pemilu C1-Plano rekapitulasiperolehan suara DPRD Kabupaten Bintan, ketua dan anggota PPK Kecamatan Bintan Timur (Bintim) terancam Pidana Pemilu.

Dari temuan Bawaslu Bintan yang dilaporkan ke Bawaslu Kepri, ada kecurigaan awal diketahui terjadi atas adanya selisih perolehan suara salah seorang Caleg, yang jumlahnya berbeda di C1 hologram. Karena ada perbedaan di C1 Hologram, selanjutnya Bawaslu merekomendasikan agar C1-Plano Rekap suara PPK-nya dibuka. Ternyata C1-Plano tersebut hilang dan tidak ditemukan di dalam kotak suara.

Editor: Gokli