Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sei Beduk Amankan Dua Pelaku Pembuat Uang Palsu
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 01-07-2019 | 14:52 WIB
BB-uang-palsu-sei-beduk.JPG Honda-Batam
Dua terduga pelaku pembuat uang palsu dan barang-buktinya ditunjukkan polisi. (Foto: Hendra Mahyudi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit reskrim Polsek Sei Beduk Batam mengamankan pelaku pembuat uang palsu senilai Rp 6.125.000. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan atas investigasi pihak kepolisian, akan adanya peredaran uang palsu di wilayah hukum Sei Beduk.

Saat melakukan aksinya, pelaku menggunakan 1 printer merk Cannon type Pixma Inx Efficient E560 warna hitam, dan juga barang bukti lainnya berupa 1 lakban bening, 2 pena, 2 kir kayu, 2 penggaris besi, 2 pisau karter dan 3 potong kaca nako.

"Total uang palsu yang kita amankan adalah 50 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Juga dompet hitam merk levis dan sarung warna biru untuk menyimpan uang," ujar Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa saat gala ekspose bersama awak media, Senin (1/7/2019) siang ini.

Sementara itu, pas penangkapan, pihak kepolisian mengatakan tidak ada perlawanan dari pelaku, di mana penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda.

"Untuk pelaku atas nama Usman Alibasyah (53) ditangkap saat dia sembunyi di rumah pondok yang ada di dalam hutan belakang Simpang Dam. Sementara itu untuk pelaku atas nama Sarifuddin (38) ditangkap di Kampung Tower seberang Simpang Dam, di hari yang sama Selasa (25/6/2019) pukul 00:30 WIB dini hari," lanjut Joko.

Untuk mempertangung jawabkan ulah mereka, kedua tersangka akan dikenai UURI no 7 tahun 2011 pasal 36 ayat (1), (2), (3) tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dardani