Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU akan Tetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Capres dan Cawapres Terpilih Sore ini
Oleh : Redaksi
Minggu | 30-06-2019 | 12:04 WIB
Jokowi-Maruf17.jpg Honda-Batam
Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan secara resmi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih periode 2019-2024. Penetapan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Penetapan capres-cawapres terpilih dilakukan melalui rapat pleno terbuka. KPU mengundang seluruh peserta pemilu, baik kedua pasang calon presiden dan wakil presiden serta 16 partai politik peserta pemilu.

Rapat pleno akan digelar di aula lantai 2 Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta mulai pukul 15.30 WIB. KPU memberi jatah 20 kursi untuk pendukung masing-masing pasangan calon.

Ketua KPU Arief Budiman mengharapkan kedua paslon capres cawapres menghadiri rapat pleno itu. Kedua paslon akan diminta memberikan sambutan dan melakukan konferensi pers bersama usai rapat.

"Saya berharap pada kesempatan ini bisa digunakan pasangan calon supaya semua pihak, masyarakat Indonesia, tahu betul apa yang diharapkan, apa yang disampaikan oleh masing-masing paslon," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.

KPU telah menerima konfirmasi kehadiran paslon nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Konfirmasi diberikan sehari setelah undangan rapat pleno terbuka disebarkan.

Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno disebut tak bakal menghadiri rapat pleno penetapan capres dan cawapres terpilih itu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menerima informasi tak ada yang bakal mewakilkan paslon 02 di rapat pleno.

MK sebelumnya menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. MK menolak seluruh dalil yang diajukan tim kuasa hukum 02.

Penolakan itu memperkuat hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019. dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara.

Editor: Surya