Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan PKPU Pilkada Serentak 2020 Tunggu RDP dengan DPR
Oleh : Redaksi
Minggu | 30-06-2019 | 10:04 WIB
arief_budiman18.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Arief Budiman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPU tengah menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pilkada 2020. KPU menyebut pihaknya tengah menunggu jadwal rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut.

"Kita sedang menunggu penjadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Arief menyebut dirinya sudah menandatangani surat permintaan konsultasi kepada pemerintah dan DPR. Menurut Arief, pihaknya sudah melakukan uji publik terhadap PKPU itu.

"Saya kemarin sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, atas PKPU Tahapan Pilkada yang beberapa waktu lalu kita sudah lakukan uji publik. Nah itu sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan," kata Arief.

Arief menyatakan PKPU yang telah selesai dikonsultasikan akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Nantinya, PKPU inilah yang akan dikoordinasikan kepada KPU pada tingkat kabupaten/kota.

"Nah, kalau itu nanti sudah selesai dilakukan, sudah tidak ada lagi revisi, lalu kita undangkan, kita akan kirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," ujar Arief.

"Kalau sudah diundangkan maka itu berlaku, kita akan koordinasikan dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020," sambungnya.

Editor: Surya