Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling HP, Dua Pria Bonyok Dihajar Warga
Oleh : Gokli/Dodo
Sabtu | 24-03-2012 | 14:09 WIB

BATAM, batamtoday - Viktor Anton Simanjuntak (28) dan Riko Permadi Siregat (28) babak belur dihajar warga di kawasan perumahan Genta I RW06, Batuaji, Jumat (23/3/2012) sekitar pukul 17.00 WIB setelah tertangkap mencuri handphone di rumah warga. 

Soni, sekuriti perumahan Genta 1 menyebutkan, kedua maling memasuki rumah di blok BN/7 RT04/RW06 yang dihuni empat orang karyawati perusahaan di Mukakuning. Salah seorang penghuni yang menjadi korban bernama Weni (23). 

Peristiwa ini terjadi ketika Weni pulang kerja. Karena sudah lelah, Weni memilih untuk istirahat dan berbaring di kasur. Saat Weni berbaring, handphone miliknya seharga Rp600 ribu diletakkan di dekat bantal, sementara pintu rumah tidak dikunci lantaran pagar rumah sudah dikunci. 

"Korban ini tertidur, tapi pintu rumah tak dikunci, sementara kawannya yang lain sedang kerja. Saat itulah kedua maling masuk ke dalam rumah dan mengambil handphone itu," kata Soni. 

Masih kata Soni, kedua maling itu saat keluar dari rumah kepergok sama tetangga korban. Saat itulah tetangga korban yang tidak diketahui namanya berteriak maling. 

"Saat diteriakain maling, kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor," lanjut Soni. 

Kedua pelaku tancap gas lantas terjatuh di tikungan menuju bundaran Masjid Genta. Pada saat pelaku jatuh, beberapa warga terus mengejar dan akhirnya berhasil menangkap dan langsung menghajar sampai babak belur. Kedua pelaku sempat ditelanjangi warga untuk membuat efek jera. 

Soni mengamankan kedua pelaku dari amukan warga. Kemudian mendampingi korban melaporkan kejadian pencurian ke pihak Polsek Batuaji. Kejadian ini membuat korban merasa trauma. 

"Weni masih trauma bang, tak mau ketemu orang asing," ujar salah seorang rekan korban singkat, Sabtu (24/3/2012) siang. 

Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip saat dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. 

"Kedua pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara," terang Turnip.