Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Musnahkan 742,68 Gram Sabu di Hadapan Tersangka
Oleh : Syajarul Rusydy
Jumat | 28-06-2019 | 19:16 WIB
pemusnahan-sabu-bintan1.jpg Honda-Batam
Pemusnahan BB sabu di Mapolres Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sat Narkoba Polres Bintan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 742,68 gram di hadapan tersangka Jumat (28/6/2019).

Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias menyampaikan bahwa barang haram yang dimusnahkan hasil tangkapan dengan tersangka berinisial NY di Jalan Raya Usman Harun Kecamatan Tanjungpinang Barat beberapa waktu lalu.

"Total keseluruhan barang bukti yang kita amankan dan musnahkan sebanyak 742,68 gram," tutur Nendra.

Dijelaskan Sabu tesebut akan dibawa ke Palu Sulawesi Tengah yang akan dibawa menggunakan pesawat.

"Tersangka akan memberi ke temannya untuk dibawa ke Kota Palu. Namun berhasil kita gagalkan, dan hari kita musnahkan bersama-sama," kata Nendra.

Editor: Yudha