Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abdul, Tersangka Pembunuhan Arnold Tambunan Segera Disidangkan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 28-06-2019 | 17:18 WIB
rizky-kejari-tpi11.jpg Honda-Batam
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdul, tersangka lain dalam pembunuhan Arnold Tambunan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (9/7/2019) mendatang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan berkas dakwaan tersangka Arnold telah selesai disusun dan pihaknya langsung melimpahkan berkas perkara ke PN Tanjungpinang beberapa hari lalu.

"Sudah disusun dakwaannya dan sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpinang. JPU yang menyidangkan Nolly Wijaya," ujar Rizky saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/6/2019).

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan membenarkam telah menerima berkas perkara tersangka Abdul dari Kajari Tanjungpinang.

"Majelis hakimnya Acep Sopian Sauri didampingi Guntur Kurniawan dan Santonius Tambunan," ujarnya.

Tersangka Abdul dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 55 ayat (1) ke 2.

Editor: Yudha