Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Temukan Sejumlah Persoalan Aset Bangunan dan Lahan di Kepri
Oleh : Ismail
Jum\'at | 28-06-2019 | 13:04 WIB
aida-kpk.jpg Honda-Batam
Koordinator Sub Bagian Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK RI Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring serta evaluasi (monev) terhadap sejumlah persoal yang terkait dengan pendapatan dan aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/6/2019) sore kemarin.

Dalam monev yang dilaksanakan di Lantai IV Kantor Gubernur Kepri, kawasan Pulau Dompak, KPK memanggil satu per satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang strategis untuk dimintai keterangan mengenai persoalan aset daerah.

Hasilnya, pihak KPK menemukan enam aset bermasalah di Kepri yang tersebar di Kabupaten Natuna, Kabupaten Anambas, dan Kota Batam.

Koordinator Sub Bagian Pencegahan Korupsi (Korsubgah) KPK RI Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha menerangkan, keenam aset tersebut berupa tanah serta bangunan yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Riau.

"Persoalannya aset-aset itu kini sudah dikelilingi hutan, tidak ditemukan lagi batas-batas tanah, serta klaim ganda karena ada masyarakat yang juga memiliki sertifikat," ungkapnya.

Atas persoalan itu, lanjut Aida, pihaknya menyarankan agar persoalan aset ini harus segera ditindaklanjuti ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kepri untuk diselesaikan.

"Pemprov Kepri sudah melakukan upaya penyelesaian tetapi selalu mentok, makanya perlu ditindaklanjuti ke Asdatun," tukasnya.

Selain menyoroti persoalan aset berupa tanah dan bangunan yang masih bermasalah, pihak KPK juga turut menyinggung permasalahan 46 mobil dinas yang sudah dikembalikan oleh mantan pejabat setempat serta yayasan dan LSM.

Wanita yang pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi untuk wilayah Kepri, Riau, Jambi dan Sumsel ini mengimbau agar kendaraan tersebut dapat dimanfaatkan untuk operasional kantor di lingkungan Pemprov Kepri.

"Kami imbau jangan sembarang meminjamkan kendaraan yang sudah dikembalikan itu ke yayasan dan LSM. Hal itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 19," tegas Aida.

Editor: Gokli