Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ada Atribut dan Posko Parpol, PN Tanjungpinang Tunda Eksekusi Lahan di Bintan Timur
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 28-06-2019 | 10:52 WIB
tenagkan-ibu.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang, Admiral dan wakilnya Sumedi saat menenengkan seorang ibu yang mempertanyakan alasan pengadilan menunda eksekusi lahan miliknya, Kamis (27/6/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yunita Anas, warga Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menangis akibat putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas sebidang tanah batal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pantauan di PN Tanjungpinang, Yunita Anas mencoba untuk menanyakan hal pembatalan eksekusi pengongosongan lahan ke PN Tanjungpianng. Namun, karena Ketua PN masih ada kesibukan sehingga dirinya menunggu di ruangan tunggu.

Yunita tidak sabar menunggu sehingga dirinya menemui Ketua PN di ruanganya yang terdapat di lantai dua.

Sebelum naik ke lantai 2, Yunita yang tampak kesal mengeluarkan suara yang sangat keras sehingga menjadi perhatian pengunjung PN dan wartawan yang melakukan pelipatan.

"Saya disuruh tanda tangan, ternyata itu surat penundaan eksekusi. Karena kami tidak tahu sehingga ditandatangani. Maksud Pak Danil (Tim Eksekusi PN Tanjungpinang) apa menunda?" ujar Yunita sambil menangis di PN Tanjungpinang, Kamis (27/6/2019).

Mendengar adanya kejadian ini, kemudian Ketua PN Tanjungpinang Admiral, yang didampingi Wakil Ketua PN Sumedi, menenenangkan Yunita dengan memberikan penjelasan.

"Ibu harap tenang dulu, saya akan jelaskan kenapa ditunda, karena di lahan itu ada banyak spanduk, baliho maupun posko partai. Jadi PN menunda dahulu, karena akan menghubungi semua pihak, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," jelas Admiral sambil menenangkan Yunita yang menangis.

Setelah Yunita tenang dan mengerti, dia menjelaskan, awalnya lahan itu dipinjamkan ke orang lain. Namun sama orang itu dibuat sertifikat dan dijual. Setelah itu mengajukan gugatan di tahun 1999 ke Mahkamah Agung dan menang.

"Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, tapi belum ada eksekusi dari 2013. Kami mengajukan gugatan ke pengadilan, pokoknya di tingkat banding dan kasasi kami menang," katanya.

Yunita menjelaskan sudah memberi tahu kepada pemilik posko dan pemilik atribut partai di lahan itu. Dan para pihak itu, sambungnya, tidak akan mempermasalahkan jika dibongkar.

Di tempat yang sama, Santonius Tambunan menjelaskan, dengan eksekusi lahan itu memang sudah cukup lama, sudah setahun dari pimpinan yang sebelumnya. Pihaknya masih mengupayakan supaya eksekusi ini berjalan dengan baik, bahkan sudah dilakukan pengukuran.

"Informasi di lapangan terdapat beberapa plang partai politik, lembaga hukum dan lain-lain. Jika dicabut nanti ada timbul masalah, jadi kami tidak mau gegabah. Jadi kami berharap bisa menghubungi terlebih dahulu pihak-pihak terkait itu," jelasnya.

Editor: Gokli