Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sesuai Putusan Kasasi dan PK

Mahkamah Agung Sahkan PT LAA Sebagai Pemilik Lahan 34 Ha di Galang Batang Bintan
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 28-06-2019 | 10:28 WIB
santo-tpi-19.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Perjuangan panjang Yufritis Rolotan Banua, Direktur PT Libra Agrotaman Asri (LAA) akhirnya berbuah manis. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi nomor 1117 K/Pdt/2015 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 527 PK/Pdt/2017, memutuskan LAA sebagai pemilik sah lahan yang luasnya 34 Hektare di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Hal ini berdasarkan salinan putusan MA yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (26/6/2019).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan, hal tersebut dan telah memberika putusan MA kepada Yufritis. Dari salinan putusan kasasi, dan PK, disebutkan lahan itu di Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan merupakan milik PT LAA yang dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 10 tanggal 11 Januari 1999.

"HGB yang berlaku hingga tahun 2029 tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan," katanya.

Santonius menyebutkan, putusan kasasi dan PK MA tersebut, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru nomor 56/PDT/2014/PTR tanggal 22 Agustus 2014. Putusan PT Pekanbaru itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang nomor 53/Pdt.G/2013/PN.TPI tanggal 19 Desember 2013.

"Pada putusan PN Tanjungpinang, Yufritis jadi pihak yang kalah. Perkara sengketa lahan di tingkat PN dimenangkan PT Pulau Batu Mulia, dan Williana," katanya.

Lebih lanjut, Santonius menjelaskan, tidak terima dengan putusan itu, Yufritis mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Lagi, Yufritis pihak yang kalah.

Selanjutnya, mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat MA baru menang. "MA dalam putusan kasasinya sebagaimana disebut di atas memutuskan Yufritis Rolotan Banua, sebagai pemilik sah dari lahan yang luasnya 34 Hektare itu," sebutnya.

Atas putusan kasasi MA itu, pihak PT Pulau Batu Mulia dan Williana tidak terima dikalahkan. Keduanya kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Kemudian MA melalui putusan PK menyatakan lahan 34 Hektare itu sebagai milik sah dari Yufritis. Bukan milik PT Pulau Batu Mulia, dan Williana.

Dengan adanya putusan kasasi dan PK dari MA tersebut, maka semua pihak yang tanpa izin Yufritis, memanfaatkan atau mengambil keuntungan di atas lahan itu, bisa digugat. "Jika tanpa hak berarti bisa digugat," tutupnya.

Editor: Gokli