Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disebut-seret Seret Nama Bupati di Kepri

KPK Terus Tindak Lanjuti Kasus Gratifikasi Supian Hadi
Oleh : Redaksi
Kamis | 27-06-2019 | 19:04 WIB
ketua-kpk1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo mengatakan kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi atas pengeluaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, dengan tersangka Supian Hadi terus ditindaklanjuti.

Kasus dugaan gratifikasi itu dikabarkan menyeret nama salah satu bupati di Provinsi Kepri. Semua nama-nama pemberi, serta direktur perusahaan yang memperoleh IUP pada pertambangan batu bara yang dikeluarkan Bupati Waringin Timur itu juga akan dipanggil.

"Semua yang namanya temuan dalam penyelidikan dan penyidikan akan di follow up oleh penyidik. Kita ikuti aja kelanjutannya nanti seperti apa. Nanti kan ada hasil laporan penyelidikan di KPK," ujar Agus Raharjo, saat dikonfrimasi usai menyaksikan penandatanganan MoU optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Aula Kantor Gubernur Kepri, Kamis (27/6/2019).

Sebelumnya, dalam dugaan korupsi Gratifikasi Bupati Waringin Timur Kalimantan Tengah ini, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka.

Dikutip dari JPNN, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menetapakan Supian Hadi sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp 5,8 triliun.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2010-2012," sebutnya.

Tersangka Supian Hadi selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian, Dalam pemberian izin usaha pertambangan kepada PT. Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT. Billy Indonesia (BI) dan PT. Aries Iron Mining (AIM) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010-2015.

Berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terbatas PT.FMA Nomor 03 tertanggal 2 Januari 2012 yang di peroleh wartawan, yang dibuat oleh Notaris Tri Dartahena,S.H.MKn tercatata sebagai Direktur PT.FMA yang bergerak di bidang penambangan bauksit pada saat itu adalah oknum salah seroang bupati di Provinsi Kepri.

Laode mengatakan, setelah dilantik selaku Bupati Kota Waringin Timur periode 2010-2015, Supian mengangkat teman-teman dekatnya, yang merupakan tim suksesnya sebagai Direktur dan Dirut pada PT. FMA dan mendapat masing-masing 5 persen jatah saham.

Pada Maret 2011 tersangka Supian sebagai Bupati Kota Waringin Timur, menerbitakan, Keputusan Nomor 97 Tahun 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT.FMA dengan luas lahan 1.671 hektare yang berada di kawasan hutan.

"Padahal Sh mengetahui bahwa PT. FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap,"tuturnya.

Sejak November 2011, PT. FMA telah melakukan kegiatan operasi produksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke China.

Pada akhir November 2011, Gubernur Kalimantan Tengah mengirimkan surat pada Supian agar menghentikan seluruh kegiatan usaha pertambangan oleh PT FMA, namun perusahaan tambang tersebut tetap melakukan kegiatan pertambangan hingga 2014.

Akibat perbuatan Sh memberikan izin usaha pertambangan atas nama PT.FMA tidak sesuai dengan ketentuan, menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dari nilai hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian kehutanan.

Kemudian pada April 2011, Supiah juga menerbitkan IUP Eksplorasi pada PT. Aries Iron Mining (AIM) tanpa melalui proses lelang Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).Padahal PT. AIM sebelumnya tidak memiliki Kuasa Penambangan (KP).

Diperusahaan PT. AIM sendiri, oknum salah satu bupati di Kepri ini, pada tahun itu, juga di sebut sebagai Direktur sebelum dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati.

"Akibat perbuatan Sh tersebut, PT. AIM melakukan kegiatan eksplorasi yang merusak lingkungan dan akibatnya diduga menimbulkan kerugian lingkungan," ujar Laode.

Atas penerbitan IUP itu, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Selanjutnya pada Desember 2010,lanjut Laode, memenuhi permohonan PT Bl maka Supian menerbitkan SK IUP eksplorasi untuk PT.Bl tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan sebelumnya PT Bl tidak memiliki Kuasa Pertambangan (KP).

"Pada Februari 2013,SH menerbitkan SK lUP tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Bl meskipun tanpa dilengkapi dokumen AMDAL," ungkap Laode.

Pada April 2013, Supian selaku Bupati Kotawaringin Timur menerbitkan keputusan tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT BI dan keputusan tentang Kelayakan Lingkungan Rencana Kegiatan Pertambangan Bijih Bauksit oleh PT Bl.

"Bahwa berdasarkan perizinan tersebut sejak Oktober 2013, PT Bl melakukan ekspor bauksit. Akibat perbuatan SH tersebut maka PT Bl telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli Pertambangan diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," tuturnya.

Editor: Yudha