Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Gagal Mengekseskusi Pengosongan Lahan di Bintan Timur
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 27-06-2019 | 18:16 WIB
eksekusi-lahan1.jpg Honda-Batam
Proses eksekusi lahan di Bintan Timur. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang gagal melakukan eksekusi pengosongan lahan milik Juraemi di Jalan Sungai Datok RT 001 RW 006 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (27/6/2019).

PN Tanjungpinang menunda pengosongan lahan dengan alasan demi keamanan bersama.

Panitera Muda PN Tanjungpinang, Heri Harsanto mengatakan hari ini seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan rumah, namun setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan, maka proses eksekusi untuk sementara waktu ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Penundaan karena rekomendasi dari pihak keamanan. Alasannya demi keamanan dalam proses pengosongan rumah. Untuk selanjutnya pihaknya masih menunggu arahan pimpinan. Belum tahu kapan kita lakukan eksekusi pengosongan rumah ini," terang Heri/

Hal ini, tentu membuat pemohon eksekusi Nita Anas (45) kecewa. Karena seharusnya dilakukan eksekusi pengosongan rumah sesuai perintah Kepala PN Tanjungpinang. Namun ternyata juru sita membacakan penundaan eksekusi pengosongan rumah.

"Kami diminta menandatangani tanpa diberitahukan materi yang ditandatangani. Padahal, segala yang berkaitan dengan eksekusi pengosongan rumah sudah dikoordinasikan. Aparat semua sudah setuju eksekusi dilaksanakan, semua alat eksekusi juga sudah siap," keluhnya.

Dia mengungkapkan, sangat kecewa dengan pengadilan khususnya bagian kepaniteraan perdata.

"Saya akan menanyakan ini ke pengadilan," kata dia sembari meninggalkan lokasi.

Sementara dari pihak termohon, Juraemi yang diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan atas eksekusi ini dengan alasan lahan tersebut masih dalam sengketa.

"Kita sudah layangkan surat keberatan berkenaan dengan objek perkara yang sama dan barang bukti yang digunakan, dimana dua surat berbeda dengan sumber yang sama," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sumber surat ialah PT. Antam, dimana PT. Antam pernah memberikan lahan seluas 25 x 25 meter persegi. Namun oleh alhamrhum Fasek, orangtua dari Mawardi menjadi 50x50 meter persegi.

"Berarti menambah luas. (Harusnya) di warung sana, kalau lahan ini tidak masuk," katanya.

Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Polsek, karena almarhum Fasek menggunakan surat palsu.

"Harusnya pihak PN mempertimbangkan melakukan eksekusi karena ada perkara pidana yang harus diselesaikan dahulu. Kasus pidananya masih di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Selagi belum ada putusan yang incracht, seharusnya ditunda dulu eksekusinya," tegasnya.

Editor: Yudha