Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pencurian di Kebun Nanas Kijang Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 26-06-2019 | 19:04 WIB
pelaku-pencurian11.jpg Honda-Batam
Pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Bintan Timur. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pelaku pencurian di Kijang, AD alis LP (19) tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkusnya di Kebun Nanas, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Selasa (25/6/2019) pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Bintan Timur AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Fajri mengatakan pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/VI/2019/Kepri/Res Bintan/Sek Bintim, tanggal 26 Juni 2019.

"Kemudian kita amankan atas Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Ka /07/VI/Res.1.8./2019/Reskrim, tanggal 26 Juni 2018," beber Fajri saat ditemui di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (26/6/2019).

Sebelumnya, pada Selasa tanggal (25/6 2019) sekira pukul 04.30 WIB telah diterima informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki masuk ke rumah warga di Kampung Kebun Nanas tanpa izin.

"Diduga maling, masuk dan mengambil barang berharga milik korban. Kemudian kita lidik, akhirnya berhasil menemukan pelaku. Sedang bersembunyi di rumah kerabatnya," kata Fajri.

Setalah berhasil diamankan pihaknya langsung melakukan introgasi. Pelakupun mengakui perbutannya telah mencuri di rumah korban.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan masih dilakukan penyidikan," sebut Fajri.

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Editor: Yudha