Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak

Terdakwa Syaiful Minta Polda Periksa Gubernur Kepri dan Sejumlah Nama Lain
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-06-2019 | 16:04 WIB
baja-dompak-tpi.jpg Honda-Batam
Plat baja Jembatan Dompak.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa pencurian plat baja Jembatan Dompak, Syaiful, meminta Dirreskrimum Polda Kepri memeriksa Gubernur Nurdin Basirun, atas persetujuan lisan pengambilan plat baja Jembatan Dompak, yang menyeret dirinya dan sejumlah tersangka lainya.

Selain meminta memeriksa Gubernur, terdakwa lain, Julianta dan Sarbudin, juga meminta Polda Kepri tidak tebang pilih dalam kasus yang disangkakan kepada mereka, dan hanya menjadika Among, Sugi dan Rifin sebagai saksi, sementara dalam persisangan ketiga orang tersebut terbukti sebagai pembeli dan penampung besi curian plat baja Jembatan Dompak.

"Sesuai dengan fakta di persidangan serta data sebelum kasus plat baja ini bergulir ke proses hukum, Nurdin Basirun ikut andil memberi persetujuan lisan pada Andi Cori Cs, agar mengambil dan membersihkan plat baja Jembatan Dompak itu," ujar Syaiful saat ditemui di sel tahanan PN Tanjungpinang, Rabu (26/2019).

Atas fakta itu, sambung dia, sudah seharusnya penyidik Polda Kepri memeriksa Nurdin Basirun sebagai saksi, karena di Indonesia negara hukum dan setiap warga, sama keberadaannya di muka hukum dan hal itu diatur di dalam undang-undang.

Dalam fakta persidangan, lanjut Syaiful, baik disaat jadi terdakwa La Mane disidang maupun sidang dirinya dan dua terdakwa lain saat ini, secara jelas, 5 orang saksi mengatakan, ada campur tangan orang nomor satu di Kepri itu dalam pengambilan plat baja Jembatan Dompak.

Bahkan, lanjutnya, dalam kesaksian Ketua RT wilayah Jembatan Dompak, juga mengatakan, ada pertemuan sekitar pukul 09.00 WIB pagi antara Gubernur dan Andi Cori Cs yang memerintahkan agar membersihkan wilayah di sekitar Jembatan Dompak tersebut, karena di lokasi akan dibangun pusat kuliner pasar oleh-oleh khas Melayu serta resort dan area publik.

"Atas fakta di persidangan ini, kami meminta Polda Kepri juga memeriksa Pak Nurdin," tegasnya.

Sementara itu, Wasekjen Ormas BKD Kepri, Mulawarman mengaku, sangat menyayangkan kasus dugaan pencurian dan penjualan plat baja Jembatan Dompak itu bergulir hingga ke proses hukum, dan menetapkan sejumlah terdakwa.

"Dari kronologis kejadian yang saya lihat, seharusnya Nurdin sebagai Gubernur bersikap bijak, dikaji mudharat dan manfaatnya. Jika ada yang salah, seharusnya tegur dan luruskan dahulu dan jangan langsung main lapor dan perintahkan Polisi menangkap, seperti yang saya baca komentar beliau di beberapa media," sebut Mulawarman.

Selain itu, dari photo dan Video yang diperlihatkan terdakwa kepadanya, Mulawarman mengatakan, sebelum pengangkatan, pembersihan dan penjualan plat baja terjadi, juga secara jelas, pada 4 Juni 2018 itu, Nurdin juga berada di lokasi dan melakukan pembicaraan dengan Andi Cori dan rekan-rekanya.

"Jika memang ada yang salah dan adanya aset yang diambil, harusnya Pak Nurdin melarang. Jika sudah diangkut Andi Cori dan rekan-rekanya, harusnya disuruh mengembalikan bukan sebaliknya melaporkan," ungkap Ketua PKDP Batam itu.

Terkait dengan penetapan Syaiful sebagai tersangka, turut dan ikut serta melakukan pencurian, Mulawarman membela Saiful yang dikatakan sahabatnya tersebut tidak seperti yang disangkakan.

Sebelumnya kata Mulawarman, pihaknya dan Syaiful, pernah membahas rencana ingin membangun pusat kuliner pasar oleh-oleh di lokasi kawasan Jembatan Dompak tersebut. Dan menurut cerita yang didengarnya, sudah ada pengusaha Jakarta yang menyatakan siap join untuk membangun investasi kawasan pusat kuliner di Jembatan Dompak Kota Tanjungpinang itu.

Sayangnya, niat baik yang sebelumnya akan membangkitkan ekonomi Kota Tanjungpinang dalam mendukung wisatawan ini, dengan pengelolaan pusat kuliner di Jembatan Dompak tersebut menjadi malapetaka, yang membawa Syaiful ke urusan hukum.

"Hal ini, sangat menyedihkan. Dan sepengetahuan saya, selama ini yang bersangkutan (Syaiful) tidak pernah tersandung dengan kasua seperti ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang dugaan pencurian ratusan plat baja Jembatan Dompak, dengan 3 tersangka, hingga saat ini masih terus bergulir di PN Tanjungpinang. Sementara berkas perkara atas nama Andi Cori Fatahuddin, dan tersangka Andri, hingga saat ini masih ditangani Polda Kepri dan belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri.

Editor: Gokli