Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Peredaran Narkoba, ASN Satpol PP Tanjungpinang Terancam Dipecat
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 26-06-2019 | 15:16 WIB
hady-asn-narkoba-tpi.jpg Honda-Batam
Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinan saat didakwa di pengadilan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang yang terjerat kasus narkoba terancam dipecat.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Tanjungpinang, Samsudi membenarkan, Hady Susanto, ASN yang berdinas di Satpol PP Tanjungpinang, saat ini masih dalam proses persidangan. "Ya beliau (Hady Susanto) masih dalam proses pembuktian di pengadilan," ujar Samsudi, saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu(26/6/2019).

Samsudi menegaskan, Hady Susanto saat ini telah diberhentikan sementara, sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. "Jadi sudah kita keluarkan keputusan pemberhentian sementara sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," katanya.

Ia membenarkan, jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana narkoba, yang bersangkutan bisa dilakukan pemecatan. "Bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai ASN," singkatnya.

Dalam dakwaan jaksa Ristianti Andriani, yang dibacakan di persidangan, bahwa terdakwa diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus terdakwa Syaferi (dituntut terpisah). Di mana, Syafei mengaku sabu itu berasal dari terdakwa Hady.

Kemudian didapat informasi, terdakwa Hady berada di rumahnya. Anggota Polda Kepri langsung melakukan penangkapan di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E nomor 36 RT003/RW014 Kelurahan Batu 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur pada Rabu (13/3/2019) pukul 04.35 WIB.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah sepatu warna Hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok berisikan 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 buah timbangan digital warna Silver dari rak sepatu yang ada di dapur rumah terdakwa Hady Susanto dan ditemukan juga satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat 2 bungkus sabu yang dibungkus plastik bening.

"Benar pengembangan dari terdakwa Syaferi. Dari penggeledahan di rumah terdakwa Hady ditemuka satu paket sabu seberat 2,50 Gram dibungkus plastik bening di dalam sepatu dan 0,60 Gram sabu di rak sepatu," kata saksi penangkap dari Polda Kepri.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, sabu tersebut dipesan melalui temannya Donni (DPO).

Editor: Gokli