Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hukuman M Apriandi Dinilai Terlalu Ringan, Jaksa Banding
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-06-2019 | 14:43 WIB
sidang-apriandi.jpg Honda-Batam
Sidang Pidana Pemilu M Apriandi di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan banding putusan hakim PN Tanjungpinang, atas vonis 5 bulan tanpa dijalani, dengan 10 bulan percobaan terdakwa pidana politik uang Pemilu 2019 M. Apriandi.

Pernyataan Banding dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) kejaksaan Negeri Tanjungpinang M.Amriansyah, Rabu,(25/6/2019).

"Kami sudah menyatakan banding, dan hari ini Insyaallah akan kami masukan memori bandingnya ke PN Tanjungpinang," ujar M. Amriansyah.

Sesuai dengan waktu yang ditetapkan, pada perkara Pidana Pemilu, upaya banding pihak terdakwa dan Jaksa penuntut umum terhadap putusan pertama Pengadilan Negeri (PN) diberi waktu 3 hari.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi, ditetapakan harus memberi putusan atas banding perkara tersebut selama 5 hari.

Disinggung mengenai alasan Jaksa Penuntut membanding putusan PN Tanjungpinang terhadap terdakwa caleg partai Gerindra M.Apriandi itu, Amriansyah mengatakan, putusan hakim PN Tanjungpinang yang dijatuhkan pada terdakwa, tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.

"Ponis percobaan yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, kami anggap tidak mencerminkan rasa keadilan. Karena tuntutan 3 bulan jaksa menyatakan masuk, sementara putusan hakim menyatakan percobaan," ujarnya.

Disinggung mengenai lama pidana, Amriansya mengakui, jika vonis majelis hakim 5 bulan tanpa perlu dijalani, dengan 10 bulan masa percobaan, lebih lama dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa M.Apriandi 3 bulan penjara.

"Tetapi masalahnya, terdakwa kami tuntut masuk, sementara hakim menyatakan tidak perlu dijalani dan dengan masa percobaan 10 bulan," ujarnya.

Ditempat terpisah, kuasa hukum M.Apriandi, Sabri Hamri SH, yang dikonfirmasi, atas sikap klienya M.Apriandi terhadap putusan Pengadilan pertama PN Tanjugngpinang itu mengatakan, hingga saat ini belum diketahui, apakah akan banding atau menerima putusan PN Tanjungpinang tersebut.

"Karena hal tersebut tergantung dia (M. Apriandi) sebagai klien, kalau dikatakan banding tentu kami akan banding, demikian sebiknya,"ujarnya saat ditemui di PN Tanjungpinang.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tanjungpinang, yang diketuai Asep Sofiyan Sauri, Santonius Tambunan dan Edward P Sihaloho menghukum terdakwa M. Apriandi, dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani dan 10 bulan hukuman percobaan.

Dalam putusanya, Majelis hakim mengatakan, sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa M. Apriandi selaku calon legislatif DPRD kota Tanjungpinang dari partai Gerindara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu, dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung.

Perbuatan terdakwa yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pelanggaran pemilu politik uang sesuai dengan dakwaan tunggal Jaksa penjntut ukum melanggar pasal 523 ayat 2 Jo Pasal 278 Ayat 2 huruf d Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman pokok percobaan, Apriandi juga dihukum membayar denda Rp.24 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

Ponis majelis hakim ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara masuk dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan kurungan.

Editor: Dardani