Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nila Bantah Lakukan Kekerasan

Rekonstruksi Tewasnya Bayi Kembar di Batuaji, Tersangka Peragakan 13 Adegan
Oleh : Hendra
Rabu | 26-06-2019 | 12:40 WIB
nila-lahirkan-1.jpg Honda-Batam
Tersangka saat melahirkan bayi pertama pada adegan ke-6 dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan bayi kembar di Batuaji, Rabu (26/6/2019). (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Batuaji menggelar rekonstruksi kasus tewasnya bayi kembar yang dilahirkan Nila Kenturi di kos-kosannya, Perumahan Permata Puri I, Rabu (26/6/2019).

Bayi kembar itu diketagui meninggal dunia pada Selasa (14/05/2019) lalu. Rekonstruksi yang dihadiri pihak kejaksaan dan kuasa hukum dari tersangka.

Dalam rekonstruksi itu ada 13 reka adegan yang diperagakan tersangka. Di mana adegan yang menegangkan terjadi pada reka ke-6 dan ke-8.

Adegan ke-6 terjadi terjadi pada pukul 08.00 WIB saat Nila melahirkan bayi pertama berjenis kelamin perempuan dan adegan ke-8 diketahui terjadi pada pukul 10.00 WIB, bayi ke-2 berjenis kelamin laki-laki lahir.

Saat rekonstruksi memang tidak ada adegan kekerasan fisik, karena Nila mengakui tak ada kekerasan yang dia lakukan. Dalam hal ini, dia mengelak adanya pembunuhan yang disangajakan dengan tindakan kekerasan kepada dua bayi kembar itu.

Nila memberi alasan bahwa kedua bayinya meninggal karena tak terurus, dengan alasan seusai melahirkan dia langsung tak sadarkan diri.

Namun jika dikorelasikan dengan hasil visum dan otopsi medis di RS Bhayangkara, adegan dalam rekonstruksi ini bertentangan dengan hasil dari pihak kedokteran, yang mana pada tengkorak kepala kedua bayi dikatakan terdapat memar dan retak akibat dihantam benda tumpul.

"Dia (Nila) tak mengaku, tetapi kami juga tak mengejar pengakuan. Hasil pemeriksaan medis dua bayi ini hidup saat dilahirkan dan saat diotopsi ada memar di kepala. Ini bukti yang tak butuh pengakuan," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe di lokasi rekonstruksi, Rabu (26/06/2019) pagi.

Hal lainnya saat rekonstrukdi, sebelum melahirkan, Nila yang merupakan ibu bayi ini sempat menelan 20 butir pil penggugur kandungan bayi sekitaran pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Usai meneguk pil-pil tersebut, dia mulai sakit perut dan melahirkan bayi-bayinya secara bertahap. Proses melahirkan seorang diri dan tali pusar kedua bayi dipotong begitu saja pakai pisau dapur.

Selepas itu, kedua bayi dibungkus sprei. Satu diletakan begitu saja di atas kasur dan satu lagi di dalam ember di area kamar tidurnya.

Atas perbuatannya ini, Nila dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak.

Editor: Gokli