Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kerap Jadi Penadah Barang Hasil Curian, Seorang Pria Diciduk di Piayu
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-06-2019 | 08:16 WIB
PENADAH-CURIAN.jpg Honda-Batam
Tersangka penadah barang hasil curian. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria yang diketahui bernama Ekizon Philip (31), terpaksa diamankan Sat Reskrim Polresta Barelang. Ia menjadi target operasi karena kerap menampung barang hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, kawasan Perumahan GMP Blok B nomor 71, Piayu, Mukakuning, akhir Mei lalu.

"Penangkapan yang kita lakukan berdasarkan penyelidikan. Yang bersangkutan sudah menjadi target operasi karena kerap menjadi penadah barang hasil curian," ujar Andri, Selasa (25/6/2019) sore.

Diterangkan, saat ditangkap, pelaku tengah melakukan transaksi jual beli satu unit ponsel hasil curian. Hal ini bukan kali pertama, namun kerap dilakukan. Kemudian hasil penjualan akan dibagi bersama pelaku yang melakukan pencurian.

Adanya orang yang menampung barang hasil curian dan kemudian membantu untuk menjualkannya, tentu meningkatkan tindak kejahatan.

"Hal ini yang harus kita antisipasi, sehingga begitu mengetahui keberadaan tersangka, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Andri.

Andri juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah membeli barang melalui media sosial. Apalagi dengan harga yang murah. Dikhawatirkan barang tersebut adalah hasil curian.

"Masyarakat harus jeli jika berbelanja melalui media sosial. Jangan mudah tergiur dengan harga barang murah, apalagi jauh dari harga sebenanya. Pastikan terlebih dahulu, jangan sampai karena ingin mendapatkan harga murah, justru berhadapan dengan hukum," imbaunya.

Editor: Chandra