Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Temuan Komnas HAM, Masih Banyak Praktik Penyiksaan di Penjara
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-06-2019 | 19:52 WIB
penjara1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut masih menemukan sejumlah praktik penyiksaan di sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas). Padahal pemerintah sendiri sudah meratifikasi konvensi internasional untuk mencegah penyiksaan.

"Masih ada bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam lainnya serta merendahkan martabat yang terjadi di tempat-tempat penahanan di Indonesia," ujar anggota Komnas HAM, Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers bersama di kantornya, Selasa (25/6/2019).

Komnas HAM, dibantu oleh Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menjelaskan ada beberapa bentuk penyiksaan yang masih terjadi berdasarkan pemantauan mereka selama 2011-2018.

Kapasitas sel yang tak sepadan dengan jumlah tahanan, minimnya pelayanan kesehatan di lapas, alokasi anggaran yang minim bagi warga binaan, jumlah petugas yang tak memadai terhadap jumlah tahanan, serta terpidana hukuman mati yang harus menunggu 10 hingga 40 tahun penjara.

Di samping itu, Sandra juga menyoroti perlakuan tidak manusiawi di panti sosial terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan penyandang disabilitas mental.

"Mungkin masih ingat viral seseorang di Papua yang diperiksa dengan ular. Itu jelas bentuk penyiksaan," imbuh Sandra.

Pada saat yang bersamaan, Komnas HAM mengingatkan bahwa Indonesia sejatinya telah ikut meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Konvensi ini mewajibkan setiap negara untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, yudisial, dan langkah lainnya untuk mencegah aksi penyiksaan.

Pernyataan Komnas HAM bersama sejumlah lembaga ini merupakan bentuk peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh setiap 26 Juni. Peringatan itu dibuat sejak konvensi anti penyiksaan terbentuk sejak 26 Juni 1987.

Masih hangat di ingatan publik, dugaan penganiayaan sempat terjadi di Lapas Nusakambangan, Mei silam. Melalui video yang viral di dunia maya, terjadi insiden penyiksaan terhadap sejumlah narapidana narkotika.

Dalam video itu, sejumlah narapidana dipukul dan diseret petugas saat hendak dipindahkan ke Lapas Narkotika Nusakambangan. Buntut kejadian tersebut Ditjen PAS mencopot jabatan kepala lapas berinisial HM.

"Telah dinonaktifkan dari jabatannya," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jemderal (Ditjen) Pemasyarakatan Ade Kusmanto, seperti dikutip Antara, Jumat (3/5/2019).

Di Pidie, Aceh, aksi pembakaran lapas juga dilakukan para warga binaan Rumah Tahanan Sigli. Mereka memprotes aksi oknum petugas rutan yang menyita dispenser yang biasa digunakan penghuni rutan di bulan puasa. Beruntung aksi amuk dan pembakaran rutan tak mengakibatkan korban jiwa.

Sementara itu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami dan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto belum merespons saat dihubungi untuk diminta klarifikasi terkait temuan Komnas HAM tersebut. Panggilan telepon dan pertanyaan melalui pesan singkat yang dikirim belum dijawab.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha