Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah dan Masyarakat Cari Solusi Mengatasi Maraknya Tindak Asusila oleh Imigran
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 25-06-2019 | 18:28 WIB
fgd1.jpg Honda-Batam
FGD mencari solusi permasalahan imigran asing di Pulau Bintan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Maraknya permasalahan sosial, seperti asusila yang dilakukan oleh pengungsi (imigran) asal Timur Tengah, menjadi perhatian serius masyarakat, mahasiswa dan Pemerintah Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Kepala Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Muhammad Yani Firdaus mengatakan bahwa dari hasil Focus Grup Discussion (FGD) sangat banyak solusi yang didapatkan dan diperoleh dari berbagai kalangan. Diantaranya menindak tegas pengungsi yang melanggar hukum di Tanjungpinang.

"Semua harus sama, tidak ada perbedaan, jika melanggar hukum maka harus ditindak," ujar Firdaus saat ditemui usai FGD yang diadakan di Aula Asrama Haji Tanjungpinang, Selasa (25/6/2016).

Firdaus mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mudah tergoda dan terpengaruh kepada para pengungsi (Imigran). Selain itu juga melakukan edukasi dan sosialisai kepada masyarakat agar tidak memberikan harapan kepada imigran.

"Jangan ada suplay and demand terhadap pengungsi, biarkan mereka pada aktivitasnya," katanya.

Firdaus menyebutkan akan mendorong Komisioner Tinggi PBB dan Unit Nations High Commissioner For Refuges (UNHCR) segera untuk memulangkan pengungsi ke negara asalnya serta meminta bantuan kedutaan negara mereka masing-masing untuk mengarahkannya agar pulang secara sukarela.

"Supaya memberi tahu kalau negara mereka sudah aman dari ancaman, baik itu perang antar suku, agama dan perang politik serta perang antar sesama," jelasnya.

Firdaus memaparkan sampai saat ini pengungsi yang bermasalah ada sebanyak 11 orang diantaranya untuk asusila sebanyak 3 orang. Satu orang diamankan di hotel dan dua orang diamankan oleh Satpol PP di tepi laut Tanjungpinang.

"Total jumlah pengungsi yang ada di Kepri sebanyak 979 orang, diantaranya di Hotel Badra Bintan 455 orang, di AMD 232 orang, dan di Hotel Koleksi 292 orang," jelasnya.

Menurutnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasanya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 di bawah leading sektor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang membuat tata tertib, jika pengungsi melanggarnya baik tata tertib lokal, adat budaya, maka akan ditangani oleh Satpol PP.

Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kepri Ing Iskandarsyah menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya hanya masalah di negaranya. Diketahui bahwa tidak ada orang ingin jadi pengungsi. Indonesia sebagai salah satu negara transit ke Australia, tetapi belum ada waktu kapan pengungsi kapan pengungsi dipulangkan.

"Kita haru mencari jalan keluar bersama dengan stakeholder yang ada, terkait permasalahan ini," ucapnya.

Iskandar menjelaskan untuk saat ini sangat berbeda dengan kasus di pulau Galang beberapa tahun lalu, bahwa di sini cukup sulit untuk mengontrol sehingga terjadi pelanggaran asusila.

"Untuk itu langkah yang diambil dengan Pergub serta kerjasama dengan institusi. Bila perlu untuk Kepri diusulkan tempat khusus untuk menampung para pengungsi secara baik, kenapa tempatnya harus baik dan layak karena mereka bukan kriminal," tutupnya.

Editor: Yudha