Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerayangi Tubuh Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 25-06-2019 | 16:17 WIB
pelaku-cabul-tpi1.jpg Honda-Batam
Fadli (56) usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fadli (56) terdakwa pencabulan terhadap bocah yang masih berumur 7,5 tahun dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/6/2019).

Ketua Majelis Hakim Corpioner serta didampingi hakim anggota Ramauli Purba dan Eduart P Sihaloho dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Corpioner.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian pencabulan itu pada Minggu (17/2/2019) pukul 08.47 WIB. Berawal pada saat terdakwa berjalan di depan rumah korban dan melihat korban sedang asyik bermain sendirian.

Pada saat itu terdakwa mengajak korban dan membawanya kesemak-semak yang terdapat di belakang rumah korban. Di semak-semak itu tubuh korban digerayangi oleh terdakwa tetapi tidak sampai disetubuhi.

Editor: Yudha