Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPDB Tidak Dipungut Biaya, Kadisdik: Laporkan Jika Ada!
Oleh : Ismail
Senin | 24-06-2019 | 19:28 WIB
PPDB-ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, mengingatkan seluruh perangkat sekolah tingkat SMA/SMK se-Kepri agar tidak bermain-main dengan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Menurutnya, pihak Disdik tidak akan memberikan toleransi bagi pihak sekolah yang kedapatan secara ilegal melakukan pungli pada PPDB.

"Dalam penerimaan ini semuanya gratis. Tidak ada dipungut biaya. Kalau ada silahkan laporkan," tegasnya, Senin (24/6/2019).

Ia mengungkapkan, proses PPDB ini mendapat perhatian dari Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim Saber Pungli. Oleh karena itu, bisa dikatakan proses ini akan berlangsung dengan ketat dan transparan.

Sehingga tidak ada lagi praktik jual beli kursi disekolah. "Kalau memang ada dan kedapatan silahkan tanggung sendiri. Kita tidak main-main lagi," ungkapnya.

Kendati demkian, lanjut Dali, setelah siswa dinyatakan diterima, pihak sekolah juga tidak dibenarkan mengambil sembarang pungutan.

"Yang boleh itu SPP. Uang pakaian tidak ada. SPP itu masing-masing sekolah. Tetapi diarahkan pemerataan," ucap Dali.

Ia menambahkan, sistem PPDB sudah diatur sesuai dengan Permendikbud nomor 51 tahun 2016. Dimana, PPDB diatur berdasarkan zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua. Untuk zonasi dihitung menggunakan GPS (global positioning system), berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Editor: Yudha