Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Lakukan Politik Uang, Apriyandi Divonis Hukuman Percobaan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-06-2019 | 16:40 WIB
money-politik-tpi11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa M. Apriyandi jalani sidang vonis di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terbukti melakukan pidana pemilu politik uang, Caleg Gerindra M. Apriyandi divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (24/6/2019).

Majelis Hakim PN Tanjungpinang Asep Sofiyan Sauri, Santonius Tambunan, dan Edward P Sihaloho dalam putusannya menyatakan sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa M. Apriyandi selaku calon legislatif DPRD Kota Tanjungpinang dari partai Gerindra terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu, dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung ataupun tidak langsung, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan.

Sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa penuntut umum melanggar pasal 523 ayat 2 Jo Pasal 278 Ayat 2 huruf d Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan M. Apriyandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan imbalan kepada peserta pemilu, secara tidak langsung yang dilakukan secara bersama-sama sebagai mana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Asep Sofiyan Sauri.

Selanjutnya menjatuhkan kepada terdakwa, pidana penjara selama 5 bulan dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali, sebelum habis masa percobaan selama 10 bulan, terdakwa melakukan tindak pidana sebagai mana putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Selain hukuman pokok percobaan, Apriandi juga dihukum membayar denda Rp 24 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 1 bulan penjara.

Hukuman ini, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntur terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda.

Atas putusan itu, terdakwa Apriyandi dan Kuasa hukumnya, Sabri Hamdi SH, menyatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa prnunutut Umum Zaldi Akri SH, juga menyatakan pikir-pikir.

Setelah pembacaan sidang, M. Apriyandi yang dikonfirmasi wartawan, enggan berkomentar dan meminta wartawan untuk mengkonfirmasi kuasa hukumnya.

Editor: Yudha