Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 966 Juta, Yanto Diamankan Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 24-06-2019 | 12:40 WIB
kasat-ali-tpi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY COM, Tanjungpinang - Yanto, manajer keuangan PT Citra Pratama Distribusi Sindo diamankan Polres Tanjungpinang atas dugaan menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 966 juta.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, Yanto diamankan berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Owner PT. Citra Pratama Distribusi Sindo terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, sebesar Rp 966 juta. Perusahan ini bergerak di bidang distributor makanan ringan.

"Berdasarkan laporan itu dan keterangan saksi serta alat bukti yang cukup selanjutnya kami mengamankan pelaku di rumahnya," ungkap Ali saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/6/2019).

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, kejadian ini berlangsung dari tahun 2017 sampai 2019. Modus yang dilakukan oleh pelaku uang yang digelapkan oleh pelaku adalah uang pembayaran pajak perusahan, tetapi pelaku tidak membayarkannya sehingga perusahan itu mengalami kerugian.

"Tersangka tidak membayarkan sehingga korban merasa dirugikan Rp 966 juta, ini berlangsung selama dua tahun," jelasnya.

Terhadap pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi sebagian besar digunakan untuk judi online. "Kami belum mempercayai begitu saja dan akan mendalami terkait keterangan pelaku," ucapnya.

Menurutnya, sampai saat ini sudah 3 orang saksi dan ditambah pelaku yang dilakukan pemeriksaan, ketiga saksi dari perusahan. "Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli