Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Wali Kota Batam Dilaporkan ke Polda Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 22-06-2019 | 18:04 WIB
lsm-laporkan-rudi1.jpg Honda-Batam
Rosano Ketua Umum LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) ke Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wali Kota Batam M Rudi dilaporkan LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK) ke Polda Kepri atas dugaan menyalahi wewenang atau abuse of power terkait menggeratiskan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi masyarakat Batam.

Pernyataan itu disampaikan Rudi kepada masyarakat secara langsung maupun media jika ia bisa merangkap dua jabatan yakni Wali Kota Batam dan Ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Wali Kota jelas telah melampaui kewenangannya, sebab masalah UWTO yang punya kebijakan adalah Presiden yang dijalankan BP Batam bukan Wali Kota," ujar Rosano Ketua Umum SRK kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (22/6/2019).

Ia mengatakan akan membantu Polda Kepri memberikan data dan kesaksian untuk mengungkap kasus ini. Sebab kata dia, ditengah masyarakat sudah terjadi peristiwa yang tidak kondusif atas pernyataan Walikota soal UWTO gratis.

"Kami akan membantu Kapolda dan kami juga telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk melengkapi berkas," jelasnya.

Ia mengaku telah terjunlahaung ditengah masyarakat menyanyikan prihal tersebut. Yang terjadi, tambah dia, beberapa masyarakat menolak membayar UWTO karena adanya pernyaaan Walikota.

"UWTO adalah bagian dari pendapatan negara. Akibat pernyataan Walikota yang akan menggeratiskan UWTO menyebabkan pendapatan negara berkurang," tuturnya di Mapolda Kepri.

Rosano meminta agar kasus ini segera diproses dan wali kota segera diperiksa. Untuk itu, pihaknya akan memberikan tembusan ke Kapolri dan Ombusman.

Editor: Yudha