Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pidana Pemilu

Disidang In Absentia di PN Tanjungpinang, Warsono Dituntut 4 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 20-06-2019 | 18:16 WIB
sidang-inabsentia-pemilu1.jpg Honda-Batam
Sidang In Absentua tindak pidana pemilu dengan terdakwa Warsono di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Warsono (65) (DPO) terdakwa pelanggaran pemilu 2019 yang diduga tim sukses Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Garuda Brando dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 48 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mona Amalia dalam persidangan (In Absentia) tanpa dihadiri tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019).

Dalam tuntutannya, Mona menyatakan terdakwa terbukti bersalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan itu, pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, melanggar pasal 523 ayat 2 Jo. Pasal 278 Ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menuntut terdakwa 4 bulan penjara dan denda Rp 48 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Mona.

Baca :Kurang Alat Bukti, Polisi Hentikan Kasus Tindak Pidana Pemilu Dua Celeg Partai Garuda

Sehingga Ketua Majelis Hakim, Eduart P Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Acep Sopian Sauri dan Santonius Tambunan menunda persidangan dengan agenda putusan, Senin (24/6/2019).

Di dalam dakwaan JPU terdakwa mendatangi saksi Murhasydah di Perumahan Hang Tuah Permai menawarkan uang Rp 250 Ribu dengan syarat saksi memilih Brando Ahmadi Purba caleg Garuda pada bulan Maret 2019.

Setelah tiga hari pertemuan tersebut, saksi Murhasydah menyerahkan fotocopy KTP kepada terdakwa. Setelah itu, saksi menceritakan kepada Sufiandy Helmi, dan saksi Helmi berkeinginan mendapatkan uang tersebut dan menyerahkan fotocopy KTP kepada saksi Murhasydah.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi rumah saksi Murhasydah untuk menyerahkan dua amplop dengan uang Rp 200 ribu per amplop. Terdakwa juga menyerahkan contoh surat suara anggota legislatif DPRD Tanjungpinang Brando Ahmadi Purba, pada 14 April 2019

Saksi Murhasydah langsung melaporkan pemberian amplop tersebut kepada Ketua Panwascam Tanjungpinang Timur.

Editor: Yudha