Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Karimun Limpahkan Kasus Korupsi Kepala Desa Sawang Selatan ke Pengadilan
Oleh : Wandy
Kamis | 20-06-2019 | 15:52 WIB
limpah-terdakwa-karimun.jpg Honda-Batam
Proses pelimpihan terdakwa korupsi dari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinnag. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Sukiran (43) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriansyah mengatakan, berkas perkara dari Kepala Desa Sawang Selatan sudah dinyatakan lengkap sehingga pihaknya dapat melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap dua. Yang mana berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penutut umum. Maka hari ini juga kita pindahkan tersangka dari Rutan Karimun ke Rutan Tanjungpinang," kata Andriansyah, Kamis (20/6/2019).

Andriansyah juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat berkas tersebut akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan. Pihaknya menargetkan dalam waktu satu atau dua minggu kedepan tersangka sudah bisa disidangkan.

"Sampai saat ini kita menetapkan satu orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp252 juta berdasarkan perhitungan ahli BPKP. Dan dana tersebut murni ia gunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Proses pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap, dan terdapat surat permohonan untuk pencairan dana tersebut yang disampaikan kepada bendahara.

"Jadi uang itu dicairkan dari permintaan kades melalui surat ke bendahara dan dilakukan secara bertahap dari tahun 2016 sampai 2018. Dan itu kita jadikan barang bukti dan sudah disita di Pengadilan untuk nantinya akan dihadirkan di persidangan," katanya.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti diantaranya rekening kas desa, laporan realisasi kegiatan, dokumen terkait pencairan, dan buku tabungan milik tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka juga diminta untuk mengembalikan dana kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut. "Kalau korupsi itu se-maksimal mungkin tersangka harus mengembalikan karena itu merupakan aset negara. Jadi nanti saat sidang kita akan tekan tersangka untuk mengembalikan, jika tidak dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan akan kita sita harta tersangka untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan," tutupnya.

Editor: Gokli