Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peras Pengusaha Hotel Hingga Rp 60 Juta, Anggota Ormas di Bintan Dibekuk Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 19-06-2019 | 20:28 WIB
ekspos-pemerasan-bintan1.jpg Honda-Batam
Polres Bintan ekspose penangkapan terhadap pelaku pemerasan pengusaha hotel di Bintan. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Mw alias A tak berkutik, saat anggota Polres Bintan meringkusnya, atas dugaan pemerasaan kepada salah sorang pengusaha Hotel Bhadra Resort di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (18/6/2019) kemarin.

Dalam melakukan aksinya A mengaku sebagai ketua Organisasi masyarakat (Ormas), Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL) Bintan. Pihaknya akan melakukan aksi demo atas keberadaan imigran yang mengungsi di resort tersebut.

"Nah terjadi lha komunikasi antara pelaku dan korban, di situ pelaku meminta kepada korban uang sebesar Rp 60 juta. Namun tidak disanggupi," beber Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardhana, Rabu (19/6/2019).

Dari angka yang di minta itu, korban pun tidak menyanggupi. Akhirnya disepaki di angka Rp 5 juta. Kemudian kedua pihak bertemu di salah satu rumah makan di jalan raya Tanjungpinang Tanjunguban.

"Setalah sepakat, akhirnya korban dan pelaku bertemu di Kemudian kedua pihak bertemu di salah satu rumah makan di jalan raya Tanjungpinang Tanjunguban," kata Yudha.

Usai pertemua itu, Jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung mengamankan pelaku dan menyita handphone, jaket, tas dan sepeda motor Yamaha R15 BP 5840 UO. Setelah penangkapan, tersangka digiring ke markas Polres Bintan.

Dia juga menyebutkan, sejauh ini masih 1 orang yang ditetapkan tersangka. Dari pemeriksaan awal, diakuinya tersangka bersama lebih kurang 3 orang temannya.

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka bertambah), kita lihat jalannya pemeriksaan dan kita juga akan lihat perannya masing-masing," kata dia.

Lalu apa kedudukan tersangka di ormas tersebut? Ia menjawab, sebagai korlap. "Kalau di GMPL, saya tidak tahu tapi kalau di aksi dia sebagai korlapnya," kata dia.

Tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, sedangkan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun.

Editor: Yudha