Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Warga Desa Panggak Darat Lingga Ditangkap Polisi
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 19-06-2019 | 20:04 WIB
bb-ganja1.jpg Honda-Batam
Barang bukti tanaman ganja di pekarangan rumah warga Desa Panggak Darat Lingga. (Foto: Bayu)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Seorang warga Desa Panggak Darat berinisial JPP (50) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lingga atas kepemilikan tiga batang tanaman ganja yang ditanam olehnya. JPP juga dijerat sebagai tersangka kasus narkoba setelah terbukti positif menggunakan barang tersebut dari hasil tes urine.

"Setelah kami cek urine tersangka, memang terbukti mengandung methamfetamina jenis sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Felix kepada BATAMTODAY, Rabu (19/6/2019)

Felix menjelaskan, kejadian terhadap JPP bermula dari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap adik dan istri di rumahnya, Desa Panggak Darat Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Selasa (28/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, warga melaporkan kalau JPP juga sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi jual beli narkoba.

Berdasarkan laporan ini, pihak kepolisian kata Felix langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan JPP, dia mendapat pasokan barang haram yang ditanam dan tumbuh di pekarangan rumahnya itu dari SZ. Polisi pun mengamankan SZ.

Polisi juga melakukan pengecekan urine terhadap, SZ. Dari hasil tes itu, SZ terbukti mengkonsumsi barang terlarang metamfetamin dan THC (ganja).

"Dari kasus ini kami turut mengamankan alat hisap narkotika jenis sabu dan tiga batang ganja kurang lebih berumur 1 bulan. Kemudian tersangka juga sudah dititipkam di lapas dan masih dalam proses penyidikan selanjutnya," ujarnya

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 butir a undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Yudha