Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bekerja sebagai Buruh Kasar, Keberadaan TKA Asal Tiongkok di Bintan Dipertanyakan
Oleh : Harjo
Rabu | 19-06-2019 | 19:16 WIB
2020202_tka_bintan01.jpg Honda-Batam
Surat domisili PT Karya Rumah Impian, perusahaan yang mempekerjakan TKA di Tanjunguban.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di areal pertokoan Anrawika Tanjunguban menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, mereka melakukan pekerjaan dengan skill dasar yakni sebagai buruh bangunan.

"Kalau ruang lingkup pekerjaannya membutuhkan skill khusus sesuailah itu. Tapi kalau hanya skiil tingkat dasar dan umum, perlu dipertanyakan pemberi izin itu," tegas penasehat Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) SBSI Bintan, T Sianturi kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjunguban, Rabu (19/6/2019).

Menurutnya, TKA tersebut sesuai keterangan pihak Imigrasi jelas memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dimana sebelum keluar ITAS jelas harus ada Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Artinya, setelah mereka memiliki ITAS sudah melalui prosedur yang benar.

Terkait masalah adanya permalahan di lapangan, harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran. Namun yang jadi pertanyaan, apakah hal tersebut sudah berjalan dengan baik, karena dari segi keimigrasian mereka memiliki dokumen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, menyampaikan untuk permaslahan IMTA berdasarkan perpres nomor 20 tahun 2018 dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui rekomendasi Disnaker Provinsi dan berdasarkan UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah (Pemda) kewenangan pengawasan tenaga kerja merupakan kewenangan Pemprov.

"Dimungkinkan izin IMTA yang diberikan tidak sesuai dengan implementasi pekerjaan di lapangan, karena TKA memiliki IMTA untuk bekerja di kawasan pariwisata lagoi bukan untuk tukang rehab bagunan atau kantor. Secara aturan IMTA tidak diberikan untuk bidang kerja buruh kasar, tapi kepada pekerja yang memiliki bidang khusus atau ke ahlian khusus untuk di transferkan ke tenaga lokal," katanya.

Hal ini perlu ditingkatkan pengawasan tenaga kerja oleh aparat yang berwenang di Pemprov karena itu kewenangan mereka.

Sementara itu, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Alfeni Harmi, yang turun langsung kelokasi keberadaan TKA asal Tiongkok, di komplek pertokoan Anrawika, meminta pihak kalau memang perusahaan tersebut memiliki izin lengkap.

Karena menurutnya, pihak perusahaan baru menghadap dan mau melengkapi perizinannya. Dikatakan, pedaftaran izinnya baru dibuat sehari setelah tim turun mengecek izin dilapangan. Dimana yang ditegaskan izin usaha kegiatannya.

"Urusan TKA itu bidang pengawasan punya wewenang. Untuk izin usaha, kami yang berkompeten kalau izin lengkap tidak mungkin aktifitas ditutup sementara," tegasnya.

Ditanya adanya aturan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) untuk investor yang masuk ke Indonesia, menurut Alfeni hal tersebut hanya berlaku untuk di kawasan industri lobam dan KEK Balang Batang saja.

"Kalau urusan TKA bidang pengawasan, informasinya pihak perusahaan juga sudah menghadap ke bidang pengawasan," katanya.

Editor: Yudha