Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Diamankan di Polda Sumbar

Bisnis Copper Slag di Batam, Pengusaha Asal Padang Ketipu Hingga Rp900 Juta
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 19-06-2019 | 18:40 WIB
copper-slag1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi copper slag.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Safwi, seorang pria yang mengaku pengusaha di Batam diketahui telah diamankan Polda Sumatera Barat sejak dua bulan lalu, tepatnya pada bulan April 2019 atas delik aduan penipuan dan penggelapan, pasal 378 JO 372 yang dilakukannya pada seorang pengusaha di Padang atas nama Rosman Muchtar.

Berdasarkan informasi dari kuasa hukum korban, yakni Riki Marta Hidayat mengatakan, saat ini kasus tersebut telah masuk P21, di mana Ahmad juga telah masuk tahanan tingkat 2 di Kejaksaan Negeri Padang.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, pelaku awalnya mengaku memiliki copper slag di Batam, dan kliennya, Rosman (korban) tertarik ingin membeli copper slag yang ditawarkan pelaku.

Kemudian kesepakatanpun terjadi, dan transaksi pembayaran dilakukan antara Rosman dengan Ahmad Safwi yang mana diketahui senilai lebih dari Rp 900 juta.

"Perjanjiannya barang akan dikirim ke Padang, tapi tak juga kunjung datang (dikirim), hampir 1 tahun lebih berlalu," ujar Riki, Rabu (19/6/2019).

Sementara itu, keterangan dari korban, dia pernah diajak ke Batam untuk melihat gudang copper slag tersebut.

Belakangan diketahui gudang tersebut bukan milik pelaku dan diketahui milik orang lain. Pengakuan itu diketahui selepas perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Setelah ada perkara baru diketahui bahwa bukan Ahmad yang memiliki gudang itu," paparnya.

Karena hal ini, pihak Rosman yang merasa tidak ada kejelasan dari pelaku memilih melaporkan ke Polda Sumbar. Setelah laporan dibuat, Polda meminta keterangan pelaku, hingga sampai ke tahapan penyidikan, penyelidikan, dan hingga dari kepolisian dikatakan saat ini telah sampai pada tahapan tersangka.

"Saat sidang pertama nantilah kita akan melihat berapa tuntutannya. Sekarang kita masih menunggu. Karena saat itulah akan ada pembacaan dakwaan," pungkasnya.

Editor: Yudha