Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tindaklanjut Permohonan Eksekusi

Kuasa Hukum Fahri Penuhi Panggilan Ketua PN Jaksel
Oleh : Irawan
Rabu | 19-06-2019 | 17:16 WIB
kuasa_hukum_fahri.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum Waki; Ketua DPR Fahri Hamzah, Mijahid A Latief SH., MH (tengah) dan lainnya hadir di PN jaksel

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Mijahid A Latief SH,MH. memenuhi panggilan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/6/2019) terkait permohonan eksekusi yang dilayangkan sejak Januari lalu.

Selain Fahri Hamzah selaku penggungat, Ketua PN Jaksel juga memanggil enam orang petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), selaku pihak tergugat yakni tergugat I yang dipanggil adalah Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih.

Kemudian tergugat II Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.

Terkait pemanggilan ini, Mujahid menjelaskan kalau pihaknya sudah mengajukan surat permohonan eksekusi PN sejak Januari lalu. Sekarang ini, pihak pengadilan negeri memanggil pemohon dan termohon untuk datang ke PN Jaksel.

"Kita ini kan sudah mengajukan surat permohonan eksekusi PN, dan sekarang itu pihak pengadilan negeri memanggil pemohon dan termohon itu datang ke pengadilan ini untuk diberitahu. Maksudnya, si para tergugat ya agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari. Mulai nanti hari ini dihitung," kata Mujahid.

Adapun kedatangannya untuk meminta PN Jaksel mengeksekusi putusan yang memenangkan Fahri serta mendesak PKS membayar Rp 30 miliar.

"Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan mendata aset apa saja milik para tergugat yang dapat disita oleh pengadilan untuk mengeksekusi putusan tersebut," ucapnya.

Apalagi, lanjut Mujahid, seluruh keputusan yang dikeluarkan para tergugat itu dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum, karena itu mereka harus mencabut keputusan-keputusan itu.

"Kedua yang tidak kalah penting soal ganti kerugian immateriil yang sejumlah Rp 30 Miliar. Itu yang juga harus mereka bayar kepada kami," ujarnya lagi.

Menjawab pertanyaan apakah pihak tergugat akan langsung melaksanakan perintah pengadilan atau tidak, Mujahid bilang lihat nanti.

"Makanya penting, mudah-mudahan mereka datang, menyampaikan alasan, komitmennya kira-kira kapan bisa," tambahnya.

Sedang dalam surat panggilan Ketua PN Jaksel, Arifin memerintahkan kepada panitera PN Jaksel untuk menunjuk seorang jurusita/jurusita pengganti PN Jaksel untuk melakukan panggilan resmi kepada tergugat I, tergugat II, tergugat III.

Ketua PN Jaksel meminta kepada tergugat I, tergugat II, dan tergugat III diminta datang menghadap dirinya pada hari Rabu 19 Juni 2019, pukul 09.30 WIB untuk diberi teguran/peringatan agar dalam tenggang waktu 8 hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela PN Jaksel No 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.,14 Desember 2016.

Untuk diketahui, sebelumnya gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Putusan PN Jaksel terhadap gugatan Fahri kemudian diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Untuk menangkis dua putusan itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018.

PKS sendiri sebagaimana disampaikan Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru siap mematuhi putusan MA yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK).

Namun, faktanya Presiden PKS Sohibus Cs tidak hadir alias mangkir dari dari Pemanggilan Jurusita PN Jaksel.

Editor: Surya