Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua ASN Bapas Tanjungpinang Terduga Pengedar Narkoba Terancam Dipecat
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 19-06-2019 | 16:40 WIB
asn-sabu-tpi11.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto saat ekspose penangkapan tersangka narkoba di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua ASN Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang berinisial MH (38) dan RFH (33) terduga pengedar narkoba yang ditanngkap Polres Tanjungpinang terancam dipecat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri), Dedi Handoko mengatakan berdasarkan informasi yang didapat dari kepala Bapas memang benar dua orang pegawainya ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) pukul 23.00 WIB.

"Sampai sekarang keduanya yang berinisial MH dan RFH masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh polisi," ujar Handoko saat di konfirmasi, Rabu (19/6/2019).

Kedua terduga tersangka narkoba ini, diketahui berdinas sebagai staf biasa di Bapas Tanjungpinang. Tidak hanya itu ternyata salah satu dari mereka baru pindah dari Lapas Batam.

"Berdasarkan data yang ada di kami, RFH ini sudah pernah dilakukan rehabilitasi," jelasnya.

Namun saat ditanya sanksi yang akan diberikan oleh kedua pegawainya tersebut, Handoko menyebutkan melihat putusan dari pengadilan terlebih dahulu, apakah terbukti perbuatannya. Pihaknya menyerahkan seluruh permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku.

"Karena sudah pelanggaran tindak pidana. Kita serahkan ke polisi agar segera diproses," ucapnya.

"Ada hukuman disiplinnya, itu akan diproses. Paling berat bisa dipecat kalau memang terbukti nanti," tegasnya.

Menurutnya selama ini kepada seluruh ASN dan pegawai honor lainnya yang ada di Kanwil Kemenkumham Kepri telah diberi pengarahan, sebagai penguatan supaya dalam melaksanakan tugasnya tidak bermain-main dengan narkoba.

"Kerja harus sesuai SOP. Tapi kalau masih juga melanggar, itu resiko masing-masing. Mereka diciduk polisi bukan pada saat tugas," tutupnya.

Editor: Yudha