Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Pemilu Dikembalikan Hakim

Kajari Tanjungpinang Lakukan Perlawanan ke Hakim PT Pekanbaru
Oleh : update
Rabu | 19-06-2019 | 13:28 WIB
majels_hakim_yusrizal.jpg Honda-Batam
Tiga Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang menyidangkan perkara Yusrizal (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya melakukan perlawanan atau verzet terhadap hakim PN Tanjungpinang yang mengembalikan berkas perkara dua terdakwa pemilu, yang salah satu terdakwanya tidak bisa dihadirkan Jaksa ke Pengadilan.

Verzet atau perlawanan atas penetapan majelis hakim yang mengembalikan berkas perkara Pemilu itu, diajukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, ke Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Riau, melalui panitera PN Tanjungpinang, Rabu,( 19/6/2019).

Kepala seksi pidana umum, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang M.Amriansyah mengatakan, perlawanan Verzet ke PT Pekan Baru Riau tersebut, diajukan kejaksaan melalui kepaniteraan PN Tanjungpinang.

Amriansyah menambahkan, alasan perlawanan melalui verzet ke PT pekan baru terhadap penetapan majelis hakim PN Tanjungpinang itu dikatakan karena, Penetapan pengembalian berkas perkara pemilu yang dilakukan majelis hakim tersebut tidak berdasarkan hukum.

"Menurut kami dalil hakim yang menyatakan, terdakwa kasus pemilu yang hadir dan tidak hadir dipersidangan tidak boleh dijadikan satu berkas, tidak berdasar hukum, karena tidak ada diatur didalam UU Pemilu, maupun Perma 1 tahun 2018, demikian juga didalam KUHAP,"ujarnya.

Dalam perlawananya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga memohon pada hakim Pengadilan Tinggi agar memerintahkan kepada Hakim PN Tanjungpinang, untuk memeriksa berkas perkara kasus Pemilu, dengan dua terdakwa, yang dapat dihadirkan dan yang tidak dapat dihadirkan.

"Kami juga meminta, agar proses sidang pada berkas perkara pemilu dengan dua terdakwa, dapat dilanjutkan, baik secara absen maupun in absensial pada terdakwa,"sebutnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang, mengembalikan berkas perkara Pidana Pemilu terdakwa Yusrizal dan Agustinus Marpaung ke jaksa Penuntut Umum.

Pengembalian berkas perkara dua terdakwa Pemilu dalam satu berkas perkara itu, dilakukan majelis hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Acep Sofiyan Sauri, dan hakim anggota Santonius Tambunan bersama Edward P Sihaloho, melalui Penetapan Majelis dalam penetapan di PN Tanjungpinang, Selasa,(18/6/2019).

Dalam penetapanya, Majelis Hakim PN Tanjungpinang mengatakan, perkara tersebut tidak dapat disidangkan dalam satu berkas dan harus dibuat dalam berkas terpisah. Karena sesuai dengan KUHAP, dan UU Pemilu serta Sema MA.

"Dalam penanganan kasus pidana Pemilu, persidangan yang dihadiri terdakwa dan persidangan yang tanpa dihadiri terdakwa (Inabsensial) berbeda prosesnya,"ujar majelis hakim.

Lebih jauh dalam penetapanya, Majelis hakim Ocep sofitan Sauri menyatakan, Sesuai dengan KUHAP, dan Pasal 482 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 3 ayat 3 Perma nomor 1 tahun 2018, tentang tatacara penyelesian tindak pidana pemilu, dimungkinkan pelaksanaan sidang terdakwa pidana pemilu secara In absensial.

"Tetapi dalam praktek dan pelaksanaan persidangan, berkas perkara tedakwa yang inabsensial dan yang absen atau hadir tidak boleh disamakan,"ujarnya.

Sebagai mana diketahui, terdakwa Agustinus Marpaung dan Yusrizal, diduga menjadi tim sukses caleg partai Gerindra terdakwa M.Afriyandi yang disangka dan didakwa melakukan politik Uang pada Pemilu 2019 dan didakwa Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH drngan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Atas perbuatanya terdakwa dakwaan melanggar pasal 253 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu jo pasal 55 KUHAP..

Editor: Surya