Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Kembali Periksa ASN Pemkab Natuna Maryamah
Oleh : Kalit
Rabu | 19-06-2019 | 08:17 WIB
ruangan-kasi-pidsus.jpg Honda-Batam
Ruangan Pidsus tempat Maryamah Diperiksa di Kejari Natuna. (Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Maryamah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasubbid BPKPAD Natuna diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Natuna untuk kedua kalinya, terkait dugaan penyelewengan anggaran perjalanan dinas, Selasa (18/6/2019).

Kehadiran Maryamah didampingi pihak hukumnya, Aminudin SH, beserta kepala BKPP Natuna, Evita, untuk dimintai keterangan tentang Maryamah mulai berdinas di Pemerintahan Kabupaten Natuna.

Kajari Natuna, Juli Isnur Boy, menjelaskan, kini status Maryamah sudah ditingkatkan menjadi penyelidikan khusus dan akan terus di periksa terkait adanya penyelewengan dugaan perjalanan dinas menggunakan salah satu honorer Pemkab Natuna di bagian Sekretariat Pemerintah Natuna.

"Tadi Maryamah diperiksa mulai dari pukul 09.00-16.00 WIB," ucap Juli Isnur, kepada BATAMTODAY.COM.

Lanjut Juli, pihaknya juga memanggil kepala Badan BKPP Erwita Yuda, untuk dimintai keterangan terkait kehadiran Maryamah mulai menempati posisi sebagai salah satu Kasubbid Dinas BPKPAD Natuna dan meminta keterangan status Maryamah.

"Kita mau tahu, apa status Maryamah? apakah sudah menikah dan bagaimana Maryamah bisa dinas di Pemerintahan Kabupaten Natuna sebagai salah satu Kasubbid," ungkap Juli.

Sebelumnya, pihak Kejari juga telah memanggil salah satu honorer Pemda Natuna yang diduga menggunakan perjalanan dinas hingga ratusan jutaan rupiah serta diduga digunakan untuk Maryamah.

Editor: Chandra