Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 4 Gram Lebih Sabu, Roy dan Heru Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-06-2019 | 12:40 WIB
roy-heru.jpg Honda-Batam
Terdakwa Roy Rudianto dan Heru Yanto usai divonis 5 tahun 6 bulan penjara di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Roy Rudianto dan Heru Yanto, terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihukum 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim, Awani Stiyowati, Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan, Selasa (18/6/2019).

Dalam amar putusannya, Awani menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang diancam pidana pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan," ujar Awani.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, A Nur menyatakan menerima. Namun berbeda dengan jaksa, Nolly Wijaya menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, berawal pada saat Surya (DPO) meminta tolong kepada terdakwa Roy Rudianto untuk mengambil sabu yang sebelumnya telah diletak di Simpang lampu merah Tanjungunggat. Setelah itu, kemudian sabu itu diserahkan kepada terdakwa Heru Yanto, yang sebelumnya telah memesan kepada Surya.

Kemudian Surya memberika nomor terdakwa Heru Yanto kepada terdakwa Roy Rudianto, selanjutnya terjadi komunikasi antara mereka berdua dan akhirnya terjadi kesepakatan untuk bertemu di sebuah rumah yang memiliki gudang di Jalan Hang Tuah Tanjungpinang, Jumat (23/11/2018) pukul 03.00 WIB.

Setelah terjadi pertemuan antara kedua terdakwa, kemudian Heru Yanto memberikan timbangan digital kepada terdakwa Roy Rudianto untuk menimbang sabu yang dibungkus plastik bening. Ketika beratnya sudah sesuai kemudian Heru Yanto pergi untuk mengambil uang sebesar Rp 1.950.000.

Namun ketika terdakwa Heru pergi, dan tidak berapa lama terdakwa Rudi Yanto juga pergi ke Jalan Jawa Tanjungpinang, kemudian datang anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rudi Yanto.

Dilakukan introgasi, terdakwa Rudi Yanto mengaku bahwa sabu itu disimpan di gudang rumah di Jalan Hang Tuah Tanjungpiang. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening seberat 4,46 Gram. Tidak berapa lama kemudian terdakwa Heru Yanto datang dan diamankan oleh Polisi.

Editor: Gokli