Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pidato Rasis Bobby Jayanto, Polisi Periksa 4 Orang Saksi
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 17-06-2019 | 19:04 WIB
kasatres-tpi11111.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan rasis Bobby Jayanto, Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan pada hari ini penyidik melakukan pemanggilan 7 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan rasis dalam pidato Bobby Jayanto yang sempat viral di medsos.

"Dari tujuh orang yang dipanggil, hanya empat orang yang hadir untuk dimintai keterangan," ujar Ali saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/6/2019).

Ia menjelaskan keempat orang yang diperiksa diantaranya pelapor RME Mansur Razak dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagak Hitam Tanjungpinang serta tiga orang pengurus yayasan di Klenteng Jalan Pelantar 2 Kecamatan Tanjungpinang Kota.

"Laporan ini bukan delik aduan, jadi kalaupun dicabut perkaranya tetap berlanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gagak Hitam Tanjungpinang dan sejumlah LSM Melayu lainnya melaporkan Boby Jayanto, Ketua DPD Partai Nadem Kota Tanjungpinang, ke Mapolres Tanjungpinang, Selasa (11/6/2019) lalu.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019, RME Mansur Razak telah melaporkan tentang peristiwa pidana berupa dugaan diskriminasi ras dan Etnis.

Editor: Yudha