Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Money Politik Caleg Gerindra Sutardi Masuk ke PN Batam
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 17-06-2019 | 17:52 WIB
mangihut-pn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Serah Terima Berkas Perkara Terdakwa Tindak Pidana Pemilu, Sutardi (foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus dugaan money politik yang menyandung caleg partai Gerindra, Sutardi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Raja Gukguk saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, kasus money politics yang menimpa caleg dapil 2 Bengkong - Batuampar, nomor urut 6 dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

"Berkasnya sudah dilimpahkan hari Jumat (14/6/2019) lalu, sekarang tinggal tunggu disidangkan saja," kata Mangihut, Senin (17/6/2019).

Dirinya mengungkapkan, Sutardi berhasil diamankan pada, Selasa (16/4/2019) lalu di Bengkong Sadai karena terjaring OTT Money Politik dengan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

"Berkas tersangka Sutardi sudah kami limpahkan bersama Kejaksaan Negeri Batam. Tersangka disangkakan dengan Pasal 523 UU No.7 Tahun 2017 tentang UU Money Politik, pada saat Minggu tenang," ujarnya.

Dirinya pun mengharapkan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali, menghitung sampai saat ini sudah ada dua kasus politik yang telah berhasil sampai di PN Batam.

"Apabila dia terbukti dan dikenakan hukuman percobaan ataupun di penjara, maka berarti pelakunya sudah terbukti melakukan money politic, ini akan menjadi sebuah pelajaran. Namun tetap kami berharap hukumannya dibuktikan terbukti bersalah," tutupnya.

Editor: Yudha