Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Money Politik

Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum M Afriyadi Ajukan Eksepsi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-06-2019 | 17:17 WIB
money-politik-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang dugaan money politik dengan terdakwa M. Afriyandi di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa kasus dugaan money politik M. Afriyandi melalui kuasa hukumnya Hendi Davitra SH dan Sabri Habri SH mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (17/6/2019).

Dalam nota keberatanya, kuasa hukum terdakwa menyatakan dakwaan JPU kabur dan tidak jelas hingga tidak dapat diterima dan harus dibatalkan.

Hendi Davitra mengatakan, dakwaan JPU dianggap kabur karena rumusan delik pasal 523 UU Pemilu yang didakwakan JPU dianggap tidak sesuai dengan unsur pidana yang didakwakan karena masuk dalam pelanggaran pada masa kampanye.

"Sementra pasal yang diterapkan dalam dakwaan terdakwa adalah pasal 253 ayat 1 UU pemilu mengenai penetapan calon sementara, sehingga kami anggap tidak sinkron dan tidak sesuai dengan syarat materil dakwan dan harus dibatalkan," ujarnya.

Hal ke dua, tambah Hendi, terkait dengan proses penanganan tindak pidana pemilu yang dilakukan pada terdakwa M. Afritandi yang awalnya dituduh melakukan pidana pemilu pada masa tenang, sementara yang disangka melakukan money politik dalam masa pembahasan di Gakumdu.

"Tetapi ketika masa pembahasan dan pleno di Gakumdu selesai, Bawaslu melaporkan ke penyidik dengan sangkaan pasal lain yaitu menyangkut pada masa kampanye," tegas Hendi Davitra.

Seharusnya tambah Dia, tindak pidana pemilu itu diajukan ke persidangan harus memenuhi syarat formil dan materil.

Kenyataannya, dakwaan JPU diajukan dengan satu dakwaan yang sebelumnya tidak pernah diproses di Bawaslu atas pasal yang didakwakan di pengadilan. Sehingga Hendi Davitra memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa.

"Menyatakan, dakwaan JPU terhadap terdakwa M.Afriayandi batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, dan pemeriksaan perkara terdakwa tidak dapat dilanjutkan," ujarnya.

Selain keberatan, Kuasa Hukum tersakwa ini juga mengajukan 4 bukti dokumen untuk menguatkan eksepsinya.

Atas eksepsi kuasa hukum terdakwa tersebut selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Acep Sofiyan Sauri, Santonius Tambunan dan Edward P Sihaloho memberi kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi nota keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya.

"Sidang sementaelra di sekors, untuk memberikan kesempatan pada JPU menanggapi eksepsi terdakwa dan kuasa hukum terdakwa pada pukul 16.00 wib," ujar Acep.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Zaldi Akri SH dari kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendakwa caleg Gerindra M.Afriyandi SIP dati dapil Tanjungpinang Timur sebagai peserta pemilu, dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya, sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung.

Atas perbuatanya terdakwa dakwaan melanggar pasal 253 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu jo pasal 55 KUHPidana.

Editor: Yudha